Kemenag: Siulan yang Bernuansa Melecehkan Bisa Dilaporkan ke Polisi dengan Delik Aduan

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:22 WIB
Kemenag: Siulan yang Bernuansa Melecehkan Bisa Dilaporkan ke Polisi dengan Delik Aduan
Ilustrasi Kekerasan Seksual - Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS (Pixabay)

Suara.com - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan bahwa siulan yang bernuansa pelecehan seksual, diukur dari rasa ketidaknyamanan, merendahkan, atau melecehkan bisa dilaporkan ke aparat kepolisian.

"Adapun siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual, antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek," ujarnya pada Kamis (20/10/2022).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Dalam PMA tersebut, diatur bentuk-bentuk kekerasan seksual yang mencakup verbal, fisik, nonfisik, dan teknologi informasi dan komunikasi.

Menurutnya, seorang atau korban yang merasa tidak nyaman karena dilecehkan bisa untuk segera melaporkannya ke aparat kepolisian dengan delik aduan. Delik itu hanya dapat diproses jika diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau menjadi korban.

Menurutnya, dalam Pasal 18 PMA mengatur tentang sanksi. Ayat (1) disebutkan pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

Dalam ayat (2) disebutkan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi pemberlakuan sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, peraturan yang dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

baca juga

Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan yang berada di bawah kewenangannya.

PMA No. 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya

Satuan pendidikan yang dimaksud mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

PMA ini terdiri atas sejumlah bab, yaitu ketentuan umum seperti bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan, evaluasi, sanksi, dan ketentuan penutup, seluruhnya ada 20 pasal.

Aturan ini mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Miris, Dua Orang Anak di Depok Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual

Miris, Dua Orang Anak di Depok Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual

Depok | Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:14 WIB

Cegah Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan di Dunia Kerja, Disnakertrans Karawang Bentuk Gugus Tugas

Cegah Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan di Dunia Kerja, Disnakertrans Karawang Bentuk Gugus Tugas

Purwasuka | Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:02 WIB

Demi Pencarian Mutiara Kebenaran Putri Candrawathi

Demi Pencarian Mutiara Kebenaran Putri Candrawathi

Cianjur | Kamis, 20 Oktober 2022 | 12:55 WIB

Transjakarta Tangkap Dua Pelaku Pelecehan Seksual, Langsung Diserahkan ke Polisi

Transjakarta Tangkap Dua Pelaku Pelecehan Seksual, Langsung Diserahkan ke Polisi

Jakarta | Kamis, 20 Oktober 2022 | 10:38 WIB

Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini dengan Agenda Pembacaan Tanggapan Eksepsi Terdakwa

Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini dengan Agenda Pembacaan Tanggapan Eksepsi Terdakwa

Soreang | Kamis, 20 Oktober 2022 | 09:07 WIB

Terkini

Laba FIF Tembus Rp2,37 Triliun Sepanjang Semester I 2026

Laba FIF Tembus Rp2,37 Triliun Sepanjang Semester I 2026

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Punya Karier, Urus Keluarga, dan Tetap Waras? Mitos "Harus Bisa Semuanya" yang Menghantui Perempuan

Punya Karier, Urus Keluarga, dan Tetap Waras? Mitos "Harus Bisa Semuanya" yang Menghantui Perempuan

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:14 WIB

Pagar Tinggi Mal Kota Kasablanka Kini Lenyap, Berganti Dekorasi HUT RI

Pagar Tinggi Mal Kota Kasablanka Kini Lenyap, Berganti Dekorasi HUT RI

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:14 WIB

Eza Lubis Bangun Konten Olahraga, Padukan Karier Perbankan dan Dunia Kreator Digital

Eza Lubis Bangun Konten Olahraga, Padukan Karier Perbankan dan Dunia Kreator Digital

Sport | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:13 WIB

Pengamat Soroti Rencana Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah: Dengarkan Keluhan, Jangan Cuma Beri Arahan

Pengamat Soroti Rencana Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah: Dengarkan Keluhan, Jangan Cuma Beri Arahan

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:11 WIB

WNA Amerika Jual Lahan di Kintamani Bali, Begini Respons Imigrasi

WNA Amerika Jual Lahan di Kintamani Bali, Begini Respons Imigrasi

Bali | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:04 WIB

Bedak Wardah Colorfit Shade 33W Olive Beige Cocok untuk Warna Kulit Apa? Cek di Sini!

Bedak Wardah Colorfit Shade 33W Olive Beige Cocok untuk Warna Kulit Apa? Cek di Sini!

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:02 WIB

9 Sabun Cuci Muka Pria untuk Mencerahkan Wajah, Ampuh Angkat Minyak dan Kulit Kusam

9 Sabun Cuci Muka Pria untuk Mencerahkan Wajah, Ampuh Angkat Minyak dan Kulit Kusam

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Ada Wanita 19 Tahun di Rumah Dinas Mantan Kalapas Waingapu, Kanwil Ditjenpas Beri Klarifikasi

Ada Wanita 19 Tahun di Rumah Dinas Mantan Kalapas Waingapu, Kanwil Ditjenpas Beri Klarifikasi

Video | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Juniver Girsang Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menghabisi Lawan Politik

Juniver Girsang Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menghabisi Lawan Politik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:56 WIB

×