bandung

Bela Teddy Minahasa, Hotman Paris Sebut Kliennya Dijebak

Suara Bandung Suara.Com
Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:20 WIB
Bela Teddy Minahasa, Hotman Paris Sebut Kliennya Dijebak
Hotman Paris Hutapea, pengacara Irjen Teddy Minahasa. Sebut Teddy Minahasa dijebak. (Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut)

SuaraBandung.id – Pegacara kondang Hotman Paris Hutape ditunjuk sebagai pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Alasan Hotman Paris menjadi pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa yaitu karena menilai bahwa Teddy Minahasa sudah banyak membantu rakyat-rakyat kecil.

Sehingga bagi Hotman paris sudah tugasnya menjadi seorang pengacara untuk memberikan bantuan hukum bagi yang sedang mengalami masalah terkait hukum agar mendapatkan putusan yang sesuai fakta.

Hotman Paris menyakini bahwa Teddy Minahasa bukan pelaku penyalahgunaan narkoba. Tetapi, kliennya ini sedang dijebak.

Atas pernyataan tersebut, Hotman Paris mengungkapkan bahwa hal itu dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang telah terkumpul.

“Buktinya sudah makin mengerucut, Teddy Minahasa merupakan korban,” ungkap Hotman Paris, dikutip dari PMJ News, Rabu (26/10/2022).

Selain itu, Hotman Paris juga mengungkapkan bahwa Teddy tidak pernah melihat dan menyentuh barang bukti narkoba.

Bahkan, dalam BAP terbaru, Hotman Paris ungkap adanya ketidaksesuaian jumlah  beratnya narkoba saat laporan awal ke Kapolda dan rilis barang bukti.

“Dari awal sampai hari ini, Teddy Minahasa sebagai Kapolda tidak pernah melihat sekalipun menyentuh itu narkoba. Jumlah beratnya narkoba itu 41,4 kg itu laporan awal ke Kapolda. Tapi, sehari sebelum release tanggal 14 Juni 2022, tiba-tiba ditimbang berkurang menjadi 39,5,” ujar Hotman Paris.

Baca Juga: Tidak Takut Neraka, Kenapa Nikita Mirzani Histeris Saat Ditangkap? Netizen: Ucapan Adalah Doa

Seperti diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan terkait pidana narkotika.

Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 ayat 3ub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal penjara 20 tahun. (*)

Sumber: PMJ News berjudul Hotman Yakin Teddy Minahasa Korban, Tak Pernah Sentuh Barbuk Narkoba

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI