Irjen Pol Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Tidak Ada Rencana Mengajukan Praperadilan

Suara Bandung Suara.Com
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 15:40 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Tidak Ada Rencana Mengajukan Praperadilan
Irjen Teddy Minahasa [Instagram Polda Sumbar] (Instagram Polda Sumbar)

SuaraBandung.id – Diketahui Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

Padahal sebelumnya, Irjen Pol teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai Kapolda Jatim untuk menggantikan Irjen Pol Nico Afinta sebagai buntut dari kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu 1 Oktober lalu.

Penunjukkan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP 2022. Namun, kini penunjukkan tersebut telah dibatalkan.

 “Terkait dengan posisi Irjen TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan,” ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari PMJ News, Jumat (21/10/2022).

Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, bersama empat anggota  Polri lainnya.

Keempat polisi itu antara lain, anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D.

Untuk saat ini, Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat menyatakan bahwa  belum ada rencana untuk mengajukan praperadilan berkenaan dengan kasus dugaan tindak pidana narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Tidak ada rencana mengajukan praperadilan," ucap Henry Yosodiningrat, dikutip dari PMJ News, Jumat (21/10/2022).

Selanjutnya, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan dalam perkara yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa.

Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Aremamedia: Revano Korban Meninggal ke 134

"Kami masih beri kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," tuturnya.

Dari berita yang dihimpun, Polisi menyebutkan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa mengendalikan peredaran sabu yang digelapkan dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi. (*)

Sumber: PMJ News berjudul Terancam Hukuman Mati, Irjen Teddy Belum Ada Rencana Ajukan Praperadilan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI