SuaraBandung.id – Wanita bercadar yang nekat terobos Istana Presiden sambil membawa pistol atau senjata api jenis FN akan diperiksa kejiwaannya.
Sebelumnya, Polri telah mengungkapkan motif wanita bercadar yang diketahui bernama Siti Elina (SE) nekat terobos Istana Presiden, yakni ingin bertemu dengan Presiden Jokowi.
Menurut Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar, pihaknya sedikit mengalami masalah saat melakukan pemeriksaan terhadap wanita bercadar SE.
Dia menyebut pelaku lebih banyak diam dan seorang ingin melukai dirinya. Pihaknya berencana memeriksa kondisi kejiwaan SE.
"Masih diam dan seperti mau melukai diri sendiri. Penyidik sudah meminta bantuan ahli kejiwaan, dan dijadwalkan secepatnya," ungkap Kombes Pol Aswin Siregar.
Diberitakan sebelumnya, ternyata SE terhubung dengan media sosial yang diindikasi sebagai eks HTI dan Negra Islam Indonesia (NII).
Dalam pengembangan kasus ini juga, Polri menemukan dua orang yang terhubung dengan NII Jakarta dengan inisial BU dan JM.
Diketahui, BU merupakan suami SE, sedangkan JM seorang guru yang diduga mendoktrin SE.
“Jadi (yang diajarkan JM ke SE) doktrin-doktrin yang dia dapat dari kajian umum tentang NII (Negara Islam Indonesia),” ujar Kombes Pol Aswin Siregar soal peran sang murabbi, dikutip dari PMJ News, Sabtu (29/10/2022).
Baca Juga: Polri Sebut Ada Potensi Tersangka Baru dalam Tragedi Kanjuruhan Malang
Selanjutnya, Kombes Pol Aswin Siregar menyampaikan bahwa meski JM mengajarkan doktrin soal NII, namun ia tidak menyuruh SE untuk nekat melakukan aksi seperti itu.
Kesimpulan sementara dari Densus 88 saat ini aksi yang dilakukan wanita bercadar SE murni inisatifnya sendiri dan terinspirasi dari mimpi.
“Berdasarkan keinginan sendiri atau motivasinya internal dari dia yang dia sebut dari mimpi mimpinya itu atau wangsit,” tambah
Saat ini, SE sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 335 lantaran membawa senjata api. (*)
Sumber: PMJ News berjudul Peran Tersangka Jamaluddin dalam Kasus Perempuan Penerobos Istana