Penangguhan Ditolak Mentah-Mentah, Nikita Mirzani Bakal Bagi-Bagi Pizza Lagi?

Suara Bandung | Suara.com

Minggu, 30 Oktober 2022 | 07:18 WIB
Penangguhan Ditolak Mentah-Mentah, Nikita Mirzani Bakal Bagi-Bagi Pizza Lagi?
Nikita Mirzani tersenyum di hadapan kamera, jauh sebelum ia ditahan di Rutan Serang. ((Suara.com))

SuaraBandung.id – Pengajuan permohonan penangguhan penahanan oleh pihak Nikita Mirzani ditotalk oleh Kejaksaan Negeri Serang. 

Artis yang sedang mendekam di Rutan Serang sejak 25 Oktober 2022 lalu itu sebelumnya sempat mengajukan penangguhan pada Kamis (27/10/2022).

Pernyataan penangguhan ini pun sebelumnya telah dikonfirmasi oleh rekan Nikita yang juga seorang politikus, Ferdinand Hutahaean.

Bahkan, Ferdinand berani mengajukan diri sebagai jaminan untuk Nikita Mirzani yang akan kooperatif mengikuti segala persidangan yang ada. 

Namun ternyata, permohonan penangguhan penanganan tersebut ditolak okeh pihak kejaksaan. 

Keadaan Nikita Mirzani di dalam Rutan, beberapa waktu lalu dikabarkan oleh manajernya sedang dalam keadaan sembelit. 

Banyak rekan artis yang berseteru dengannya meledek keadan Nikita tersebut.

Tapi ternyata keadaan Nikita Mirzani tidak se-sengsara yang dikabarkan oleh manajernya.

Nikita Mirzani bahkan sempat traktir seluruh tahanan Rutan dengan membeli 700 paket Pizza, hal ini dikarenakan Nikita yang ingin makan Pizza, namun ingin seluruh rekan tahanan juga merasakan makanan yang sama. 

Terkait hal tersebut, pihak dari Dito Mahendra, selaku pelapor angkat bicara. 

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan bahwa keputusan dari pihak kejaksaan yang menolak permohonan Nikita ialah kangkah yang tepat. 

"Dapat saya tegaskan, bahwa tindakan jaksa penuntut umum menolak permohoman penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani merupakan sebuah keputusan yang tepat, keputusan yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum tentunya," kata Yafet Rissy dalam konferensi pers secara daring pada Sabtu malam, dikutip dari Suara.com (30/10/2022).

Menurutnya, penolakan tersebut memang demi kepentingan penuntutan, juga menjadi kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum. 

Ia pun menambahkan, bahwa penolakan permohonan itu mengacu pada pasal yang sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat 2, kitab Undang-undang hukum acara pidana. 

“Selain itu kalau mengacu pada ketentuan pasal 21, syarat subjektif itu utuk ditahan itu maksimum ancaman pidananya lima tahun atau lebih. Dapat dikenakan tindakan penahanan,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Populer, Anak Nikita Mirzani Tantang Warganet Buktikan Ini, hingga Kang Dedi Mulyadi Ulurkan Tangan ke Anne Ratna

Populer, Anak Nikita Mirzani Tantang Warganet Buktikan Ini, hingga Kang Dedi Mulyadi Ulurkan Tangan ke Anne Ratna

| Minggu, 30 Oktober 2022 | 06:15 WIB

Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Jaksa, Pihak Dito Mahendra; Keputusan Yang Tepat!

Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Jaksa, Pihak Dito Mahendra; Keputusan Yang Tepat!

| Minggu, 30 Oktober 2022 | 05:18 WIB

Populer, Jawaban Telak Jaksa soal Penahanan Nikita Mirzani, hingga Kang Dedi Mulyadi Bentak-bentak Pengelola Tempat Limbah

Populer, Jawaban Telak Jaksa soal Penahanan Nikita Mirzani, hingga Kang Dedi Mulyadi Bentak-bentak Pengelola Tempat Limbah

| Minggu, 30 Oktober 2022 | 05:52 WIB

Terkini

Coffee Fair Alfamart April 2026: Diskon Kopi Favorit Mulai Rp6 Ribuan, Beli 1 Gratis 1

Coffee Fair Alfamart April 2026: Diskon Kopi Favorit Mulai Rp6 Ribuan, Beli 1 Gratis 1

Sumsel | Jum'at, 10 April 2026 | 00:04 WIB

Sudah Bayar Pajak, Motor Justru Hilang di Samsat Palembang, Ini 5 Fakta Mengejutkan

Sudah Bayar Pajak, Motor Justru Hilang di Samsat Palembang, Ini 5 Fakta Mengejutkan

Sumsel | Kamis, 09 April 2026 | 23:51 WIB

Ice Cream Fair Indomaret April 2026: Diskon Besar Hingga 50 Persen, Beli 4 Gratis 2

Ice Cream Fair Indomaret April 2026: Diskon Besar Hingga 50 Persen, Beli 4 Gratis 2

Sumsel | Kamis, 09 April 2026 | 23:50 WIB

Berani Turunkan Pemain Muda, Hector Souto Buktikan Keputusan Federasi Tak Salah di Piala AFF Futsal

Berani Turunkan Pemain Muda, Hector Souto Buktikan Keputusan Federasi Tak Salah di Piala AFF Futsal

Bola | Kamis, 09 April 2026 | 23:25 WIB

Temui Gubernur DKI, PB ORADO Perkuat Dukungan Turnamen Domino

Temui Gubernur DKI, PB ORADO Perkuat Dukungan Turnamen Domino

Sport | Kamis, 09 April 2026 | 23:17 WIB

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

News | Kamis, 09 April 2026 | 23:08 WIB

Bank Sumsel Babel Permudah Akses Bandara, Tol, dan LRT di Palembang, Cukup Tap Tanpa Antre

Bank Sumsel Babel Permudah Akses Bandara, Tol, dan LRT di Palembang, Cukup Tap Tanpa Antre

Sumsel | Kamis, 09 April 2026 | 23:04 WIB

Rahasia LG Jual 3,2 Juta WashTower, Fokus Konsumen hingga Bidik Pasar Indonesia

Rahasia LG Jual 3,2 Juta WashTower, Fokus Konsumen hingga Bidik Pasar Indonesia

Tekno | Kamis, 09 April 2026 | 22:57 WIB

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB