Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Jaksa, Pihak Dito Mahendra; Keputusan Yang Tepat!

Suara Denpasar

Minggu, 30 Oktober 2022 | 05:18 WIB
Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Jaksa, Pihak Dito Mahendra; Keputusan Yang Tepat!
Nikita Mirzani (Instagram)

Suara Denpasar-Pengajuan Permohonan Penangguhan penahanan oleh pihak Nikita Mirzani ditolak oleh Kejaksaan Negeri Serang. Terkait hal itu, Foto Mahendra selaku pelapor angkat bicara. 


Melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy pihaknya mengatakan bahwa keputusan pihak kejaksaan menolak permohonan Nikita Mirzani sudahlah tepat.

"Dapat saya tegaskan, bahwa tindakan jaksa penuntut umum menolak permohoman penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani merupakan sebuah keputusan yang tepat, keputusan yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum tentunya," kata Yafet Rissy dalam konferensi pers secara daring pada Sabtu (29/10/2022) malam.


Menurutnya penolakan itu memang demi kepentingan penuntutan. Hal itu juga menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
"Jaksa penuntut umum memang memiliki kewenangan  untuk melakukan tindakan penahanan tersebut," ujarnya. 


Menurutnya, hal itu! sebagimana yang diatur dalam pasal 20 ayat 2 kitab undang-undan hukum acara pidana. "Selain itu kalau mengacu pada ketentuan pasal 21, syarat subjektif itu untuk ditahan itu maksimum ancaman pidananya 5 tahun atau lebih,  Dapat dikenakan tindakan penahanan," bebernya.

Kemudian, menurutnya pertimbangan jaksa sudah tepat. "Faktanya, bahwa selain pertimbangan objektif bahwa ancaman hukuman di atas 5 tahun, juga ada pertimbangan subjektif yang merupakan kewenangan jaksa, terkait mengulangi tindakan pidana, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," imbuhnya.


"Sebetulnya ada pertimbangan subjektif lainnya, yakni sebagaimana yang diatur oleh pasal 20 ayat dua tadi. Yakni untuk kepentingan penuntutan," pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mendekam di Tahanan, Nikita Mirzani Pikirkan Nasib Ribuan Anak Yatim dan Lansia Yang Sering Disantuninya

Mendekam di Tahanan, Nikita Mirzani Pikirkan Nasib Ribuan Anak Yatim dan Lansia Yang Sering Disantuninya

Denpasar | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 16:22 WIB

Sudah Teriak Merdeka! Eh Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Malah Ditolak Kejaksaan

Sudah Teriak Merdeka! Eh Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Malah Ditolak Kejaksaan

Denpasar | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 15:47 WIB

Berkas Perkara Nikita Mirzani Belum Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Kata Kajari Serang

Berkas Perkara Nikita Mirzani Belum Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Kata Kajari Serang

Denpasar | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:35 WIB

Terkini

Rumah Kecil dengan Seribu Tawa

Rumah Kecil dengan Seribu Tawa

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:35 WIB

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:35 WIB

BBM B50 Resmi Mengaspal, Target Stop Impor Solar Makin Dekat

BBM B50 Resmi Mengaspal, Target Stop Impor Solar Makin Dekat

Foto | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:30 WIB

Romansa Quinn dan Staten Berlanjut di Ransom Canyon Season 2

Romansa Quinn dan Staten Berlanjut di Ransom Canyon Season 2

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:25 WIB

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:24 WIB

BMKG Ingatkan Wisatawan Dieng Hadapi Suhu Minus, Embun Es Diprediksi Memuncak Agustus

BMKG Ingatkan Wisatawan Dieng Hadapi Suhu Minus, Embun Es Diprediksi Memuncak Agustus

Jawa Tengah | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:24 WIB

5 Mesin Cuci Portable yang Muat 4,5 Kg Baju, Cocok untuk Kos-kosan atau Paviliun

5 Mesin Cuci Portable yang Muat 4,5 Kg Baju, Cocok untuk Kos-kosan atau Paviliun

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:22 WIB

Eks Sekjen MPR Diduga Gunakan Duit Gratifikasi Rp30 M untuk Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

Eks Sekjen MPR Diduga Gunakan Duit Gratifikasi Rp30 M untuk Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:20 WIB

Revisi Aturan Outsourcing Dipastikan Rampung Juli 2026, Said Iqbal Bocorkan Poinnya

Revisi Aturan Outsourcing Dipastikan Rampung Juli 2026, Said Iqbal Bocorkan Poinnya

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:19 WIB

KPK Bongkar Modus 'Uang Assalamualaikum' Eks Sekjen MPR: Palak Rekanan Proyek 10 Persen!

KPK Bongkar Modus 'Uang Assalamualaikum' Eks Sekjen MPR: Palak Rekanan Proyek 10 Persen!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:17 WIB

×