Suara Denpasar-Pengajuan Permohonan Penangguhan penahanan oleh pihak Nikita Mirzani ditolak oleh Kejaksaan Negeri Serang. Terkait hal itu, Foto Mahendra selaku pelapor angkat bicara.
Melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy pihaknya mengatakan bahwa keputusan pihak kejaksaan menolak permohonan Nikita Mirzani sudahlah tepat.
"Dapat saya tegaskan, bahwa tindakan jaksa penuntut umum menolak permohoman penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani merupakan sebuah keputusan yang tepat, keputusan yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum tentunya," kata Yafet Rissy dalam konferensi pers secara daring pada Sabtu (29/10/2022) malam.
Menurutnya penolakan itu memang demi kepentingan penuntutan. Hal itu juga menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
"Jaksa penuntut umum memang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penahanan tersebut," ujarnya.
Menurutnya, hal itu! sebagimana yang diatur dalam pasal 20 ayat 2 kitab undang-undan hukum acara pidana. "Selain itu kalau mengacu pada ketentuan pasal 21, syarat subjektif itu untuk ditahan itu maksimum ancaman pidananya 5 tahun atau lebih, Dapat dikenakan tindakan penahanan," bebernya.
Kemudian, menurutnya pertimbangan jaksa sudah tepat. "Faktanya, bahwa selain pertimbangan objektif bahwa ancaman hukuman di atas 5 tahun, juga ada pertimbangan subjektif yang merupakan kewenangan jaksa, terkait mengulangi tindakan pidana, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," imbuhnya.
"Sebetulnya ada pertimbangan subjektif lainnya, yakni sebagaimana yang diatur oleh pasal 20 ayat dua tadi. Yakni untuk kepentingan penuntutan," pungkasnya.