SuaraBandung.id – Susi yang merupakan pembantu rumah tangga atau PRT di keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam dijadikan tersangka.
Gara-garanya adalah kesaksian Susi yang dinilai banyak melakukan kebohongan dalam memberi kesaksian di kasus dugaan pembuhunan terhadap Brigadir J.
Dalam memberikan kesaksian, Susi membuat jaksa, hakim, hingga pengunjung sidang yang menyaksikan heran lantaran kerap berubah-ubah.
Lantaran kesaksian yang tidak konsisten, hakim mengamcam akan menjadikan Susi sebagai tersangka lantaran memberikan kesaksian palsu di persidangan.
Dari catata yang dibuat bandung.suara.com pada Jumat (4/11/2022), Susi memberikan kesaksian yang selalu berubah-ubah.
Susi memberikan kesaksian di sidang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dalam proses persindangan, hakim beberapa kali mengur keras Susi lantaran kerap memberi keterangan yang berubah-ubah termasuk dengan yang ada di dalam BAP.
Kesaksian Susi ini dinilai hakim banyak berbohong dalam memberikan keterangan di hadapan hakim.
Bahkan pada sidang Senin (31/10), hakim sampai mencecar Susi yang dinilai memberika kesaksian bohong.
Bahkan, Susi yang banyak menjawab tidak tahu dan tiba-tiba lancer memberi kesaksian, dinilai mencurigakan.
Belum lagi tiba-tiba saja Susi terdiam dan tidak langsung menjawab ketika mendapat pertanyaan dari hakim.
Hingga akhirnya hakim memberikan teguran keras pada Susi dan mengancam akan ditersangkakan.
![ART Ferdy Sambo Susi bersaksi di sidang [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom]](https://media.suara.com/suara-partners/bandung/thumbs/1200x675/2022/11/04/1-art-ferdy-sambo-susi-bersaksi-di-sidang.jpg)
Di luar dugaan adalah ketika Susi berani mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP-nya) saat dicecar hakim ketika sidang sedang berlangsung.
Terlihat hakim mulai kesal dan langsung mengancam Susi bakal dipidana lantaran memberikan keterangan palsu.
Kejadian tersebut berawal saat hakim bertanya, sejak kapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pindah dari rumah di Jalan Bangka ke Jalan Saguling.
Di sana Susi menjawab tidak tahu tentang alasan Putri Candrawathi pindah rumah dan dijawab tidak tahu.
Kemudian hakim juga bertanya sejak kapan Brigadir J dari ajudan Ferdy Sambo menjadi ajudan Putri.
Susi lantas menjawa jika Brigadir J telah menjadi ajudan Sambo sejak 2021.
Kemudian bertugas menjadi ajudan Putri sejak istri Sambo itu pindah ke Saguling.
"Sejak kapan Yosua (Brigadir J) jadi ajudan Putri (istri Ferdy Sambo)?" tanya hakim
"Sejak pindah ke rumah Saguling," jawab Susi.
Hakim lantas bertanya apakah para ajudan Sambo dan Putri sering berkumpul bersama.
Susi hanya menjawab tidak tahu. "Selama saudara tinggal di Bangka sama Putri Candrawathi sama Sambo apakah semua ajudan tinggal di Bangka?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab Susi.
"Terus apa yang kamu tahu?" tanya hakim lagi meninggi.
"Kamu mikir, kalau kamu mikir itu bohong," ucap hakim.
"Kan saya masak, nggak ngurusin omnya," ujar Susi.
Hakim kemudian mengancam Susi jika terus berbohong.
Susi dianggap berbelit-belit memberi keterangan berbeda antara BAP Kuat Ma'ruf dan kesaksian Susi.
"Saudara Penuntut Umum, besok dia akan diproses dengan Saudara Kuat, besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Sudah biarin aja, nanti pada saat dia berubah, baru kita tetapkan tersangka di situ," tegas hakim Wahyu Iman Santosa. (*)