Tidak Bisa Membayar Utang karena Tidak Mampu, Bagaimana Solusinya? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Suara Bandung

Sabtu, 05 November 2022 | 17:03 WIB
Tidak Bisa Membayar Utang karena Tidak Mampu, Bagaimana Solusinya? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya (YouTube Al-Bahjah TV)

SuaraBandung.id - Membayar utang adalah satu kewajiban yang harus dipenuhi karena adanya kesepakatan antara dua belah pihak, yaitu pihak yang meminjamkan uang dan pihak yang dipinjamkan uang.

Lalu, bagaimana jika pihak yang diberikan pinjaman uang tidak dapat membayar utang ketika sampai pada waktu yang telah disepakati?

Jawaban atas pertanyaan itu terungkap dalam satu ceramah yang disampaikan oleh Buya Yahya. Ia pun mengungkapkan bahwa hendaknya orang yang berutang tidak menyakiti orang yang sudah berbuat baik, yaitu orang yang memberikan pinjaman uang.

Dilansir SuaraBandung.id dari video short dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 5 November 2022, berikut ulasannya.

"Ingat hati-hati, urusan utang. Orang sudah baik kepada anda jangan sakiti dia, bayar utang tepat pada waktunya, jika anda mampu," ungkap Buya Yahya.

Buya Yahya lalu menjelaskan bahwa apabila seseorang belum mampu membayar utang, maka hendaknya orang yang memberikan pinjaman dapat memberi tempo untuk pembayaran utang.

"Dan jika tidak mampu, lagi-lagi Islam itu indah. Kalau orang tidak mampu membayar utang, memang karena tidak punya untuk membayar, nggak boleh kita paksa. Maka wajib bagi yang meminjamkan itu untuk memberi tempo, indahnya," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian mengatakan bahwa memberi tempo kepada orang yang tidak mampu membayar utang adalah perintah dari Allah.

"Wajib lho ya memberi temponya nggak boleh 'harus bayar sekarang', nggak ada. Kalau memang dia nggak mampu, kasih tempo, yang menyuruh, Allah. Hendaknya dia (pemberi pinjaman) itu harus memberi tempo sampai dia (yang berutang) mampu," kata Buya Yahya.

baca juga

Setelah itu, Buya Yahya mengungkapkan bahwa apabila orang yang memberikan pinjaman tadi ragu kepada orang yang berutang, maka ada cara selain memberikan tempo pembayaran.

"Kalau utang piutang caranya begini, indah. Kemudian di saat tadi yang punya uang itu ragu karena orang yang pinjam ini nggak bisa dipercaya, maka ada gadai, cuman ada aturannya," pungkas Buya Yahya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Amalan untuk Kekayaan, Ilmu Pesugihan Putih dari Buya Yahya

Amalan untuk Kekayaan, Ilmu Pesugihan Putih dari Buya Yahya

Bandung | Jum'at, 04 November 2022 | 15:45 WIB

Tidak Menjaga Akal karena Menenggak Miras, Buya Yahya: Nggak Cerdas Dia

Tidak Menjaga Akal karena Menenggak Miras, Buya Yahya: Nggak Cerdas Dia

Bandung | Rabu, 02 November 2022 | 10:31 WIB

Muliakan Calon Istri, Bagaimana Kalau Wali Pihak Perempuan Mempersulit Pernikahan? Buya Yahya: Seserahan Banyak Boleh

Muliakan Calon Istri, Bagaimana Kalau Wali Pihak Perempuan Mempersulit Pernikahan? Buya Yahya: Seserahan Banyak Boleh

Bandung | Selasa, 01 November 2022 | 14:45 WIB

Kaum Muslimin Ikut-ikutan Perayaan Halloween dan Perayaan Halloween di Arab Saudi, Bagaimana Tanggapan Buya Yahya?

Kaum Muslimin Ikut-ikutan Perayaan Halloween dan Perayaan Halloween di Arab Saudi, Bagaimana Tanggapan Buya Yahya?

Bandung | Selasa, 01 November 2022 | 13:29 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×