SuaraBandung.id - Widy Vierratale dilaporkan ke Bareskrim usai manggung di PaLu Sulawesi tengah.
Widy dilaporkan atas dugaan tindak pidana pornografi pasca aksi buka baju diatas panggung.
Karena hal itu, Widy Vierratale dikabarkan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Hal itu dikatakan Zainul sebagai kuasa hukum pelapor. Widy dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah," kata kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin dilansir dari Matamata.com.
Dikatakannya, pelapor memiliki barang bukti yang salah satunya video detik-detik Widy membuka baju dan melemparnya ke arah penonton.
Terkait alasan, kuasa hukum memaparkan kliennya melaporkan Widy dikarenakan ketakutannya atas azab. Pelapor mengkaitkannya dengan Tsunami yang pernah terjadi pada 2018.
"Satu hal yang kami garis bawahi karena ini kejadiannya di Palu, kami tidak ingin terjadi tsunami lagi, azab lagi bagi kota Palu atas gaya-gaya seperti itu," ujar Zainal.
Profil Widy Vierratale
Baca Juga: Mimpi Buruk Putin, Rusia Masuk Jurang Resesi Akibat Perang Ukraina
Pemilik nama Widy Soediro Nichlany ini dikenal sebagai Widy Vierra.
Dara kelahiran 8 Mei 1990 i k merupakan seorang penyanyi berkebangsaan Indonesia.
Ia merupakan vokalis dari grup musik Vierratale bersama Kevin Aprilio.