Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Sebut Penghapusan Dua Pasal Ini Jadi Dasar Permintaannya agar Nikita Mirzani Dibebaskan: Kriminalisasi Nikmir

Suara Bandung | Suara.com

Selasa, 29 November 2022 | 14:18 WIB
Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Sebut Penghapusan Dua Pasal Ini Jadi Dasar Permintaannya agar Nikita Mirzani Dibebaskan: Kriminalisasi Nikmir
Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru meyebutkan penghapusan pasal yang menjadi dasar permintaan dirinya agar Nikita Mirzani dibebaskan. (Tangkapan Layar Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

SuaraBandung.id - Seorang sahabat yang selalu bersedia mendampingi Nikita Mirzani ketika menghadapi masalah, Fitri Salhuteru bersyukur atas dihapuskannya pasal pencemaran nama baik.

Terkait hal itu, ia pun meminta agar terdakwa kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani dibebaskan.

Fitri Salhuteru sempat memaparkan dua pasal, yakni pasal terkait pencemaran nama baik dan pasal terkait perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian.

Ia pun mengungkapkan dihapusnya pasal yang menjerat Nikita Mirzani tersebut menjadi dasar permintaannya agar Nikita Mirzani dibebaskan.

"Dengan dihapusnya pasal 27 UU ITE, maka sudah saatnya Nikita Mirzani harus dibebaskan. Keluarkan Nikita dari tahanan," ungkap Fitri Salhuteru di akun Instagramnya pada Selasa (29/11/2022).

Nikita Mirzani saat ini dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, ia dijerat atas laporan yang diajukan Dito Mahendra.

Meskipun demikian, Nikita Mirzani sempat membantah melakukan pencemaran nama baik. Hal itu ia sampaikan melalui nota keberatan saat dirinya menjalani sidang eksepsi.

"(Postingan) bukan dimaksudkan melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Dito Mahendra," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022).

"Namun postingan itu saya maksudkan untuk para penegak hukum yang harus bersikap adil terhadap semua perkara pidana," imbuh Nikita Mirzani menjelaskan.

Diketahui sebelumnya Fitri Salhuteru memaparkan dua pasal. Pasal pertama yaitu Pasal 27 UU ITE.

Pasal tersebut memuat tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Pasal berikutnya yaitu Pasal 28. Pasal ini adalah pasal tentang perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atas individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan.

Adapun penghapusan pasal-pasal tersebut baru akan disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI yang akan dilangsungkan pada Desember 2022.

"Ini kemenangan hak asasi manusia dan kemenangan masyarakat yang menyampaikan pendapat, imbauan seperti apa yang disampaikan Nikita Mirzani," ujar Fitri Salhuteru.

"Pasal ini selalu dijadikan dasar untuk mengkriminalisasi masyarakat yang kritis seperti apa yang menimpa Nikita," tambah sahabat Nikita Mirzani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus, Fitri Salhuteru Minta Nikita Mirzani Dibebaskan

Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus, Fitri Salhuteru Minta Nikita Mirzani Dibebaskan

Entertainment | Selasa, 29 November 2022 | 13:03 WIB

Absen Temani Anak Nonton Piala Dunia, Nikita Mirzani: Ami Lagi Shooting Dulu

Absen Temani Anak Nonton Piala Dunia, Nikita Mirzani: Ami Lagi Shooting Dulu

Bali | Selasa, 29 November 2022 | 10:04 WIB

Tampil Modis di Sidang, Barang Mewah Nikita Mirzani Dibandingkan Dengan Putri Candrawathi

Tampil Modis di Sidang, Barang Mewah Nikita Mirzani Dibandingkan Dengan Putri Candrawathi

Bali | Selasa, 29 November 2022 | 06:40 WIB

Percaya Diri Jalani Sidang, Rompi Tahanan Nikita Mirzani Dipuji Lebih Elegan

Percaya Diri Jalani Sidang, Rompi Tahanan Nikita Mirzani Dipuji Lebih Elegan

Bali | Senin, 28 November 2022 | 21:39 WIB

Terkini

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil

Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil

Sumsel | Selasa, 14 April 2026 | 23:40 WIB

Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

Bogor | Selasa, 14 April 2026 | 23:34 WIB

5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi

5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi

Jabar | Selasa, 14 April 2026 | 23:27 WIB

Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan

Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 23:25 WIB

Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera

Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera

Sumsel | Selasa, 14 April 2026 | 23:24 WIB

Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus

Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus

Banten | Selasa, 14 April 2026 | 23:19 WIB

Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK

Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 23:15 WIB

Sidang OTT KPK OKU Bongkar Dugaan Fee Rp3,7 Miliar, Ini Alur Uangnya

Sidang OTT KPK OKU Bongkar Dugaan Fee Rp3,7 Miliar, Ini Alur Uangnya

Sumsel | Selasa, 14 April 2026 | 23:14 WIB

Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat

Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat

Banten | Selasa, 14 April 2026 | 23:13 WIB