SuaraBandung.id - Soal kepemilikan senjata api Bharada E menjadi sorotan lantaran diakui tidak berdasar standar yang seharusnya.
Orang paling berpengaruh hanya menelepon dan meminta untuk segera tanda tangan agar Bharada E bisa memiliki senjata api.
Terungkapnya fakta baru di kasus pembunuhan Brigadir J, ternyata, surat izin senjata api yang dipegang Bharada E tanpa tes psikologis. Kok bisa?
Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri, Linggom Parasian Siahaan mengatakan, bahwa Surat Izin Membawa dan Menggunakan Senjata Api (Simsa) Bharada Richard Eliezer (Bharada E) diperoleh tanpa tes psikologi.
Bukan hanya Bharada E, dia juga mengatakan jika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), juga mendapat 'keistimewaan' soal kepemilikan senjata api.
Dikatakan Linggom Parasian Siahaan, jika Bharada E dan Brigadir J tidak menempuh prosedur yang lengkap untuk kepemilikan senjata api.
“Prosedurnya (untuk kepemilikan senjata api) tidak lengkap," kata Linggom Parasian Siahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/11/2022) lalu.
"Tidak ada tes psikologi, tidak ada pengantar satker, dan tidak ada surat keterangan dokter,” katanya.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika mengutip ucapan Kayanma Polri Kombes Pol Hari Nugroho kepada dirinya.
Linggom Parasian Siahaan kemudian menjelaskan, Desember 2021 lalu, dirinya dipanggil Kayanma ke ruangan dan menerima satu lembar kertas.
Isinya, kata Linggom Parasian Siahaan, adalah sudah tertulis atas nama Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer.
“Bapak Kayanma perintahkan saya, ‘tolong kamu buatkan SIMSA-nya. Saya tunggu sekarang’,” ucap Linggom Parasian Siahaan mengutip ucapan Hari.
Linggom Parasian Siahaan langsung menyelesaikan SIMSA tersebut lalu diserahkan kepada Hari.
Keesokan harinya Linggom Parasian Siahaan dipanggil dan Hari meminta kepada Linggom untuk menyimpan kembali SIMSA tersebut karena prosedur yang tidak lengkap.
“Empat hari kemudian, saya ditelpon lagi sama Pak Kayanma agar menurunkan kembali surat senjata api tersebut," katanya.