SuaraBandung.id – Kisruh rumah tangga antara Dedi Mulyadi dengan Anne Ratna Mustika semakin panas.
Diketahui, Dedi Mulyadi kembali menjalani sidang lanjutan perceraiannya dengan Anne Ratna Mustika di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (7/12/2022).
Sebelumnya mantan Bupati Purwakarta tersebut jarang hadir saat persidangan berlangsung, namun kali Ini Dedi Mulyadi menyempatkan hadir karena satu hal.
Dedi Mulyadi hadir di sidang kemarin bermaksud untuk membantah seluruh tuduhan Anne Ratna Mustika dalam materi gugatan cerainya.
Pria yang akrab disapa Kang DM tersebut disebutkan tidak memberi nafkah baik lahir maupun bathin.
Lalu, Anne Ratna Mustika pun mengaku bahwa ia menerima KDRT psikis saat menjalani rumah tangga bersama dengan Dedi Mulyadi.
Sebelum datang ke persidangan, Dedi Mulyadi menyempatkan untuk menjemput Ryan Dono, laki-laki yang saat ini viral di media sosial terkait batal nikah gara-gara sertifikat rumah.
Saat masih di tempat Ryan Dono, Dedi Mulyadi pun bertemua dengan ibu-ibu penjual sayur.
Kemudian, Dedi Mulyadi berbincang dengan ibu-ibu tersebut sampai pada obrolan pernikahan ibu-ibu penjual sayur tersebut.
Baca Juga: Profil Umar Patek, Napi Bom Bali Akhirnya Bebas Tepat saat Ledakan Terjadi di Astana Anyar
Terkait mahar yang saat ini sedang viral, Dedi Mulyadi kemudian menanyakan pada ibu-ibu tersebut berapa mahar yang diterimanya dulu.
Ibu-ibu itu pun menjawab bahwa ia menerima mahar atau mas kawin senilai Rp. 9000.
“Jadi dulu mas kawin 9000, masih awet sampai sekarang,” ungkap Dedi Mulyadi, dikutip dari YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Kamis (8/12/2022).
Dedi Mulyadi pun mengungkapkan kekagumannya pada rumah tangga ibu-ibu tersebut sebab masih bisa bertahan sampai tua karena dijalani dengan ikhalas dan saling mengisi.
“Walaupun mas kawinnya 9000 karena menjalani rumah tangganya dengan ikhlas, dua-duanya saling mengisi, bisa hidup bersama sampai tua,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut, seolah menyindir Anne Ratna Mustika yang menggugat cerai dirinya, alasan gugatannya pun banyak dibantah oleh Dedi Mulyadi.