Kemenhub Rilis Aturan Naik Transportasi Bus dan Kapan Laut pada Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Berikut Persyaratan bagi Calon Penumpang

Suara Bandung Suara.Com
Sabtu, 24 Desember 2022 | 10:11 WIB
Kemenhub Rilis Aturan Naik Transportasi Bus dan Kapan Laut pada Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Berikut Persyaratan bagi Calon Penumpang
Aturan Baru mode transportasi saat libur natal dan tahun bar(Pexels/Kevin Bidwell)

SuaraBandung.id - Libur Natal dan Tahun Baru 2023 (nataru) sebentar lagi. Menyambut itu, mode transportasi pun mengeluarkan sejumlah aturan bagi para calon penumpang.

Diantaranya adalah perjalanan dengan transportasi Bus juga Kapal Laut.

SuaraBandung.id - Libur Natal dan Tahun Baru 2023 (nataru) sebentar lagi. Menyambut itu, mode transportasi pun mengeluarkan sejumlah aturan bagi para calon penumpang.

Diantaranya adalah perjalanan dengan transportasi Bus juga Kapal Laut.

Syarat perjalanan tersebut dikeluarkan sesuai aturan Kemenhub yang berlaku pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023.

Berikut adalah syarat  perjalanan naik bus dan kapal laut.


Syarat Perjalanan Naik Bus

1. Di atas 18 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster 1)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua

2. Usia 6 – 17 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua

Baca Juga: Jadwal Piala AFF 24 Desember 2022: Singapura dan Malaysia Jadi Tuan Rumah


3. Usia kurang dari 6 tahun:
- Wajib didampingi yang memenuhi persyaratan perjalanan.


Syarat naik kapal laut

1. Di atas 18 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga.
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua.


2.  6 – 17 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua
- Perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin Covid-19

3. Usia kurang dari 6 tahun:
- Dikecualikan dari kewajiban vaksin Covid-19
- Wajib dengan pendampingan yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bagi calon penumpang yang tidak/belum vaksin Covid-19 dengan alasan medis.

Berikut adalah syarat  perjalanan naik bus dan kapal laut.


Syarat Perjalanan Naik Bus

1. Di atas 18 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster 1)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua

2. Usia 6 – 17 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua


3. Usia kurang dari 6 tahun:
- Wajib didampingi yang memenuhi persyaratan perjalanan.


Syarat naik kapal laut

1. Di atas 18 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga.
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua.


2.  6 – 17 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua
- Perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin Covid-19

3. Usia kurang dari 6 tahun:
- Dikecualikan dari kewajiban vaksin Covid-19
- Wajib dengan pendampingan yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bagi calon penumpang yang tidak/belum vaksin Covid-19 dengan alasan medis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI