SuaraBandung.id - Libur Natal dan Tahun Baru 2023 (nataru) sebentar lagi. Menyambut itu, mode transportasi pun mengeluarkan sejumlah aturan bagi para calon penumpang.
Diantaranya adalah perjalanan dengan transportasi Bus juga Kapal Laut.
SuaraBandung.id - Libur Natal dan Tahun Baru 2023 (nataru) sebentar lagi. Menyambut itu, mode transportasi pun mengeluarkan sejumlah aturan bagi para calon penumpang.
Diantaranya adalah perjalanan dengan transportasi Bus juga Kapal Laut.
Syarat perjalanan tersebut dikeluarkan sesuai aturan Kemenhub yang berlaku pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023.
Berikut adalah syarat perjalanan naik bus dan kapal laut.
Syarat Perjalanan Naik Bus
1. Di atas 18 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster 1)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua
2. Usia 6 – 17 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua
Baca Juga: Jadwal Piala AFF 24 Desember 2022: Singapura dan Malaysia Jadi Tuan Rumah
3. Usia kurang dari 6 tahun:
- Wajib didampingi yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat naik kapal laut
1. Di atas 18 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga.
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua.
2. 6 – 17 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua
- Perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin Covid-19
3. Usia kurang dari 6 tahun:
- Dikecualikan dari kewajiban vaksin Covid-19
- Wajib dengan pendampingan yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bagi calon penumpang yang tidak/belum vaksin Covid-19 dengan alasan medis.
Berikut adalah syarat perjalanan naik bus dan kapal laut.
Syarat Perjalanan Naik Bus
1. Di atas 18 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster 1)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua
2. Usia 6 – 17 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua
3. Usia kurang dari 6 tahun:
- Wajib didampingi yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat naik kapal laut
1. Di atas 18 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga.
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua.
2. 6 – 17 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua
- Perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin Covid-19
3. Usia kurang dari 6 tahun:
- Dikecualikan dari kewajiban vaksin Covid-19
- Wajib dengan pendampingan yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bagi calon penumpang yang tidak/belum vaksin Covid-19 dengan alasan medis.