SuaraBandung.id - Masjid Al-jabar Gede Bage, Kota Bandung sedang ramai belakangan ini. Berbagai orang dengan kepentingannya masing-masing berdatangan silih berganti.
Mulai dari pejabat pemerintahan, fotografer, content creator, mahasiswa, pelajar, keluarga bahkan turis asal luar Indonesia turut mengunjungi Masjid Raya Al-Jabar.
Pengunjung yang membeludak juga daerah yang baru yang menjadi objek wisata religius pun membawa berbagai pertanyaan, terkhusus lagi bagi mereka yang membawa kendaraan kearea tersebut.
Pertanyaan yang berputar tak jauh perihal akses jalan hingga pada keberadaan tempat parkir dikawasan Masjid Al-Jabar Bandung dengan luas 25 hektar tersebut.
Seperti halnya jalur yang dikategorikan menjadi dua kelompok area parkir pun demikian.
Area Parkir Kendaran Kecil
![Gambaran area parkir kendaran kecil [Foto: Tangkapan Layar dari akun instagram @jabarprovgo.id]](https://media.suara.com/suara-partners/bandung/thumbs/1200x675/2023/01/14/1-6.png)
Seperti yang dapat diperhatikan pada gambar. Dikutip dari @jabarprovgo.id oleh bandung,suara.com pada Jumat (14/1/2023).
Tempat parkir dikawasan Masjid Al-Jabar bagi kendaraan kecil, yakni kendaraan beroda empat dan beroda dua.
Dibagi kedalam 4 zona parkir utama di kawasan Masjid Al-Jabar. Parkir A, B, C, dan D berlaku untuk mobil dan motor.
Area Parkir Kendaraan Besar
![Gambaran area parkir kendaraan besar [Foto: Tangkapan Layar dari akun instagram @jabarprovgo.id]](https://media.suara.com/suara-partners/bandung/thumbs/1200x675/2023/01/14/1-8.png)
Selanjutnya tempat parkir dikawasan Masjid Al-Jabar bagi kendaraan besar, khususnya bus memiliki alur yang sedikit berbeda.
Baca Juga: Update Kasus Sekeluarga di Bekasi Tak Sadarkan Diri, Ibu dan Dua Anaknya Meninggal Dunia
Dimana antara tempat menurunkan penumpang dan area parkir berada di dua lokasi.
Sebagaimana gambar diatas, untuk keperluan parkir yaitu di jalan yang berada samping rel kereta api. Dikutip dari @jabarprovgo.id oleh bandung,suara.com pada Jumat (14/1/2023).
Jalur Keluar Kendaraan dari Area Parkir
![Gambaran jalur keluar kendaraan dari area parkir [Foto: Tangkapan Layar dari akun instagram @jabarprovgo.id]](https://media.suara.com/suara-partners/bandung/thumbs/1200x675/2023/01/14/1-7.png)
Adapun untuk semua kendaraan yang sebelumnya parkir di area A, B, C dan D akan diarahkan untuk keluar melalui Jalan Sumarecon-Gedebage.
Sedangkan khusus kendaraan besar seperti bus atau truk akan diarahkan ke jalan yang berbeda dengan kendaraan kecil.
Kendaraan besar akan diarahkan keluar melalui Jalan SOR GBLA. (*)
Sumber : Akun Instagram Pemda Provinsi Jawa Barat