SuaraBandung.id – Pria asal Lamongan, Edi Santosa harus menerima fotonya yang sedang merokok sambil menggendong seorang anak dijadikan bahan iklan.
Iklan tersebut terdapat dalam bungkus untuk produk rokok, namun ternyata Edi Santosa tidak mendapatkan pemberitahuan dari pihak terkait.
Penggunaan fotonya tersebut sama sekali tidak melalui perizinan, selain itu ia tidak mendapatkan royalti dari perusahaan rokok.
Pemberitaan tentang foto pria merokok sambil gendong anak itu kini menjadi viral diperpinjangkan netizen di sosial media seperti Instagram.
Berdasarkan, Edi Santosa sudah melaporkan kasus yang dialaminya ini ke Polres Lamongan. Namun sayangnya, laporan tersebut dihentikan oleh pihak polisi.
“Edi Santoso mengaku jika dirinya sudah melapor ke Polres Lamongan untuk masalah ini.”
“Namun berakhir dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3,” tulis akun Instagram @mood_jakarta dan dikutip oleh bandung.suara.com pada Selasa (7/2/2023).
Selain itu, Edi juga menyatakan bahwa dirinya kini merasakan malu sebab foto tersebut telah tersebar luas ke seluruh Indonesia. (*)
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa 27 Rajab Isra Miraj, Apa Hukumnya?