SuaraBandung.id – Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar hari ini, Senin (13/1/2023) di PN Jakarta Selatan.
Sidang akan diawali dengan sidnag vonis terhadap Ferdy Sambo, lalu dilanjutkan dengan sidang vonis Putri Candrawathi.
Diketahui, Ferdy Sambo dituntut dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Sedangkan, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.
Melalui kuasa hukum, Martin Lukas Simanjuntak, keluarga Brigadir J berharap Putri Candrawathi divonis lebih berat dari tuntutan JPU.
"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," ungkap Martin Lukas Simanjuntak, dikutip dari Suara.com, Senin (13/1/2023).
Bukan tanpa alasan keluarga Brigadir J berharap Putri Candrawathi dituntut lebih berat dari tuntutan JPU.
Hal itu dikarenakan, keluarga Brigadir J menilai bahwa Putri Candrawathi merupakan pemicu dari terjadinya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Putri Candrawathi berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa padahal tidak diperkosa sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik almarhum Yosua," jelas Martin Lukas Simanjuntak.
Diketahui, Putri Candrawathi selalu mengatakan bahwa dirinya mendapatkan pelecehan seksual dari Brigadir J.
Dari sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo hari ini, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan menurut hukum.
Sumber: Suara.com