Dinilai Jadi Pemicu Pembunuhan Brigadir J, Keluarga Harap Putri Candrawathi Dituntut Lebih Berat

Suara Bandung Suara.Com
Senin, 13 Februari 2023 | 13:37 WIB
Dinilai Jadi Pemicu Pembunuhan Brigadir J, Keluarga Harap Putri Candrawathi Dituntut Lebih Berat
Dinilai jadi pemicu pembunuhan berencana Brigadir J, keluarga berharap Putri Candrawathi dituntut lebih berat dai tuntutan JPU. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa)

SuaraBandung.idSidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar hari ini, Senin (13/1/2023) di PN Jakarta Selatan.

Sidang akan diawali dengan sidnag vonis terhadap Ferdy Sambo, lalu dilanjutkan dengan sidang vonis Putri Candrawathi.

Diketahui, Ferdy Sambo dituntut dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Sedangkan, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.

Melalui kuasa hukum, Martin Lukas Simanjuntak, keluarga Brigadir J berharap Putri Candrawathi divonis lebih berat dari tuntutan JPU.

"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," ungkap Martin Lukas Simanjuntak, dikutip dari Suara.com, Senin (13/1/2023).

Bukan tanpa alasan keluarga Brigadir J berharap Putri Candrawathi dituntut lebih berat dari tuntutan JPU.

Hal itu dikarenakan, keluarga Brigadir J menilai bahwa Putri Candrawathi merupakan pemicu dari terjadinya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Putri Candrawathi berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa padahal tidak diperkosa sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik almarhum Yosua," jelas Martin Lukas Simanjuntak.

Baca Juga: Sempat Diperiksa Kasus Serang Pemobil Lain, Polisi Lepas Lagi Sopir Fortuner Arogan di Senopati: Kami Pulangkan Dulu

Diketahui, Putri Candrawathi selalu mengatakan bahwa dirinya mendapatkan pelecehan seksual dari Brigadir J.

Dari sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo hari ini, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan menurut hukum.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI