SuaraBandung.id – Dikabarkan sebelumnya, Ferry Irawan meminta Venna Melinda untuk mengembalikan semua barang-barang miliknya.
Adapun, jika Venna Melinda tidak memenuhi permintaannya tersebut, maka Ferry Irawan akan melaporkan istrinya tersebut atas dugaan tindak pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Setelah koar-koar ancaman melalui Sunan Kalijaga tersebut, Venna Melinda skakmat pihak Ferry Irawan, yang meminta surat kuasa untuk pengembalian barang-barang tersebut.
Tak hanya itu, Venna Melinda juga akan ajukan gugatan balik atau gugatan rekonvensi yang menuntut Ferry Irawan untuk mengembalikan semua uang selama pernikahan.
“Dalam perkara kita sebagai tergugat, bu Venna akan mengajukan gugatan balik atau gugatan rekonvensi, yang menggugat semua nafkah,” ungkap Kuasa Hukum Venna Melinda, dikutip dari TikTok @f.jayapoetra_26, Jumat (24/2/2023).
Gugatan nafkah tersebut juga termasuk semua uang yang telah diberikan oleh Venna Melinda terhadap Ferry Irawan, yang diantaranya uang untuk membayar pinjol.
“Termasuk semua uang yang telah diberikan oleh bu Venna untuk keperluan Ferry termasuk bayar hutang online Ferry, uang pulsa, uang bensin, uang jajan, dan uang transportasi,” lanjutnya.
Seperti diketahui, perseteruan yang terjadi antara Venna Melinda dan Ferry Irawan itu berawal dari kasus KDRT pada 8 Januari lalu.
Kini pasangan suami istri yang menikah pada Februari 2022 lalu itu, kini tengah menjalani proses sidang perceraian.
Baca Juga: Jembatan dan Rumah Warga di Cipinang Melayu Tertimpa Pohon Tumbang, Kerugian Capai Rp70 Juta
Sumber: TikTok @f.jayapoetra_26