SuaraBandung.id - Melakukan hubungan dengan pasangan melalui fitur video call mulai dianggap lumrah, terutama di era serba digital seperti sekarang ini.
Dalam ceramah Buya Yahya yang tayang di Youtubenya pada 30 Oktober 2018 seseorang bertanya mengenai hukum melakukan kegiatan tersebut dalam agama Islam.
Pasalnya, hal ini menjadi pilihan ketika sepasang suami-istri sedang berada di tempat yang terpisah dan jauh.
“Bagaimana hukumnya suami-istri yang berjauhan melakukan hubungan lewat video call, haram atau tidak?” tanya seorang jemaah.
Buya Yahya menegaskan bahwa jawabannya berada di hati kecilnya, kembali kepada niat masing-masing.
“Cepet pulang saja! Lah kalau anda pake video call nanti malah menikmatinya dan tambah lama pulangnya, “ ujar Buya Yahya.
“Saya jawab dengan hati kecil anda, bahwa hati kecil anda rindu kebersamaan, maka kami himbau untuk segera menyelesaikan kontrak anda,” tuturnya.
Menurut Buya Yahya, jika tidak segera dipertemukan maka ditakutkan akan terjadi perubahan yang terjadi di hubungan antara suami dan istri.
Hal ini justru akan menjadi awal mula perzinahan.
Baca Juga: Puasa Bulan Syaban Bisa Jadi Makruh? Buya Yahya Jelaskan Anjurannya
“Sebab bila tidak segera dipertemukan, perlakukan khusus seperti itu tak bisa diwakilkan, dan bila ada yang mewakilkan itu zina. Jadi hukumnya tidak diperkenankan, “ jelasnya.
“Oleh sebab itu mintalah dipertemukan, dan bersabarlah,” pungkasnya.
(*Faudzil Adhiem)
Sumber: Youtube Buya Yahya