Buya lantas mencontohkan perihal wudhu yang ada gerakan berkumur serta istinsyaq atau memasukka air ke dalam lubang hidung itu tidak membatalkan puasa Ramadhan.
Justru hukumnya adalah sunnah. Asalkan, saat membuang kembali air wudhu usai dimasukkan ke dalam mulut maupun hidung, benar-benar dibuang 100% dan tidak sengaja ditelan.
3. Lubang Telinga
Memasukkan segala sesuatu ke lubang telinga bisa membatalkan puasa, apabila sampai memasukkan benda yang ukurannya melebihi jari kelingking diri sendiri.
"Lubang telinga itu bagian dalam. Bagian dalam adalah yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking. Kalau masih bisa dijangkau kelingking, berarti bagian luar. Tapi kalau pakai korek kuping masuk ke dalam, batal," tegasnya.
4. Lubang Buang Air Kecil
Buya mencontohkan untuk batasan laki-laki, jika sengaja meneteskan air ke lubang buang air kecilnya, maka puasa orang tersebut batal.
Bagi seorang wanita, apabila sengaja memakai pembersih kemaluan saat puasa atau obat tertentu yang berkaitan dengan itu, maka hukumnya juga batal.
"Atau mohon maaf nih, seorang wanita yang hendak mensucikan diri dari bekas buang air kecil, maka hendaknya cukup digosok dengan perut jemari tangan. Namun jika jemari dibelokkan dan masuk ke lubang buang air kecilnya, maka batal," ungkap Buya.
5. Lubang Buang Air Besar
Untuk hukum memasukkan segala sesuatu ke lubang air besar, Buya Yahya menjelaskan bahwa aturannya sama dengan lubang buang air kecil.
Cukup menggunakan perut jemari tangan, tanpa sengaja memasukkan jemarinya ke lubang tersebut. Maka puasanya masih aman dan tidak batal. (*)
Sumber: Al-Bahjah TV berjudul 9 Hal Yang Membatalkan Puasa (Fiqih Praktis) - Buya Yahya