SuaraBandung.id – Sering terjadi, sebagian suami mungkin ada yang tidak sengaja menelan ASI istrinya.
Hal ini terjadi, bisa saja saat sedang aktivitas hubungan suami istri.
Dalam kaidah islam, saudara persusuan akan dianggap mahram. Hal itu pun sama dengan ibu susuan.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon, Buya Yahya, menegaskan bahwa air ASI itu suci dan suami yang menelan susu dari istrinya itu halal atau diperbolehkan.
Kemudian, Buya Yahya menerangkan bahwa suami yang meminum ASI istrinya tidak menyebabkan menjadi mahram.
“Seorang suami meminum ASI istrinya adalah tidak akan menjadi mahram,” jelas Buya Yahya, Sabtu (16/12/2017).
Menurutnya, mahram atas susuan itu adalah jika menyusui bayi umur yang kurang dari dua tahun.
Kemudian, seorang ibu sudah melakukan lima kali susuan yang cukup (memuaskan) kepada bayi.
Lalu, susu diambil saat ibu masih hidup. Sekalipun susu itu diberikan saat ibu itu sudah meninggal. (*/Alina)
Baca Juga: Diduga Idap Gangguan Waham, Qomarudin Beli Seragam TNI di Online buat Nyamar jadi Letkol
Sumber : Youtube Al-Bahjah TV