bandung

Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Puasa Menurut Buya Yahya dan Ustadz Dzulqarnain MS

Suara Bandung Suara.Com
Jum'at, 17 Maret 2023 | 12:01 WIB
Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Puasa Menurut Buya Yahya dan Ustadz Dzulqarnain MS
Kolase Foto Ustadz Dzulqarnain M.S. dan Buya Yahya. Menjelaskan hukum melakukan hubungan suami istri di bulan puasa. (Tangkapan Layar Youtube Al Bahjah TV dan DzulqarnainMS) ((Tangkapan Layar Youtube Al Bahjah TV dan DzulqarnainMS))

SuaraBandung.id –Pada saat bulan Ramadhan tiba, umat Islam diwajibkan berpuasa.

Tidak hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, lebih dari itu harus menahan diri dari amarah, nafsu, syahwat, dan juga hal-hal lainnya yang dapat menggugurkan pahala puasa.

Tidak dapat dipungkuri, dalam menjalani ibadah puasa terkadang kita dihampiri dengan godaan, cobaan dan ujian.

Salah satunya adalah ketika datangnya nafsu untuk bersetubuh dengan suami atau istri yang sangat besar.

Lantas, bagaimana hukumnya berhubungan suami istri di bulan Ramadhan?

Hukum Berhubungan Suami Istri Pada Malam Hari

Berhubungan intim suami istri pada malam hari di bulan Ramadan hukumnya mubah atau boleh.

Menurut Ustadz Dzulqaenaen M.S., dalam unggahan di channel YouTube-nya (4/5/2020) berjudul “Bolehkah Berjimak di Malam Hari Ramadhan?,” iya menyebutkan bahwa halal hukumnya melakukan hubungan suami istri di malam hari bulan puasa dan itu diperbolehkan.

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu...,” kata Ustadz Dzulqaenain M.S.,  sambil mengutip QS. Al-Baqarah: 187.

Baca Juga: Kejati Jakarta Tawarkan Keluarga David Ozora Berdamai dengan Tersangka Penganiayaan Mario Dandy

Perlu diperhatikan, jika pasangan suami istri bangun di waktu sahur dalam keadaan junub namun mereka belum melakukan sahur, maka dahulukan sahur kemudian mandi junub.

Sebab menurut Ustadz Dzulqaenaen M.S.,  “tidak ada masalah ketika memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub. Itu tidak akan membahayakan puasa. Puasanya akan tetap sah,” pungkas beliau.

Hukum Berhubungan Suami Istri Pada Siang Hari

Sedangkan pada siang hari, semua ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa berhubungan suami istri saat sedang berpuasa (siang hari) akan membatalkan puasa bahkan hal itu diharamkan.

Apabila dalam keadaan sadar dan sengaja melakukannya, maka wajib baginya menjalankan hukuman atau denda.

Buya Yahya menjelaskan dalam unggahan YouTube Al-Bahjah TV (21/5/2020), “bagi orang yang melakukan hubungan istri di siang hari bulan Ramadhan dan ia mengerti keharamannya atau mengerti  itu dapat membatalkan, maka dia telah melakukan dosa besar dan dia wajib mengqada puasanya, kemudian dia terkena kafarah,”.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI