SUARA BANDUNG — Tuntutan 4 tahun bobo di penjara terhadap pelaku anak Agnes Gracia merasa tidak adil bagi korban menurut Kuasa Hukum David Ozora Melissa Anggraini.
Hal itu terlihat oleh bandung.suara.com dari cuitan twitter Melissa Anggraini pada Rabu (5/4/2023).
Melissa Anggraini menjelaskan bahwa Agnes Gracia itu dituntut dengan pasal 355 ayat 1 pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Namun menurutnya dikarenakan pelaku anak, maka pidananya dipotong 1/2 sehingga maksimal 6 tahun penjara.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan tuntutan 4 tahun terhadap pelaku anak, padahal tidak ada ketentuan dan pengurangan pasal menjadi 4 tahun lamanya.
“Setelah dikaji lebih dalam, penerapan pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP tidak ada pengurangan pasal selain pengurangan 1/2 dari ancaman orang dewasa jika pelaku anak,” tulis Melissa Anggraini seperti dikutip bandung.suara com pada Kamis (6/4/2023).
Kuasa hukum David tersebut tidak terima atas tuntutan tersebut, karena jikalau membongkar kembali adegan-adegan penganiayaan yang dilakukan secara keji tersebut rasanya hukuman setimpal mesti diberlakukan.
Ia berharap bahwa hakim tunggal agar bisa menghukum Agnes Gracia secara maksimal.
“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum 4 tahun terhadap pelaku anak AG, kami berharap Hakim tunggal memberikan vonis hukum maksimal terhadap pelaku anak!” tulisnya.
Selain itu, ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan telaah mendalam Melissa terhadap tuntutan 4 tahun terhadap Agnes Gracia itu tidak berdasar dan berlandaskan. (*)
Baca Juga: 10 Kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri, Terbaru 'Gaduh' dengan Endar Priantoro
Sumber: Twitter @MellisA_An