Apakah Sah Membayar Zakat tanpa Ijab Qabul? Simak Ulasan Berikut Ini

Suara Bandung | Suara.com

Selasa, 18 April 2023 | 15:15 WIB
Apakah Sah Membayar Zakat tanpa Ijab Qabul? Simak Ulasan Berikut Ini
Hukum membayar zakat tanpa ijab qabul ((Suara.com/Oke Atmaja))

SUAR BANDUNG - Zakat adalah kewajiban bagi umat Muslim yang ada rukun Islam berupa mengeluarkan atau memberikan sebagian dari rezeki yang dimiliki umat Muslim kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) seperti fakir miskin, musafir dan lain-lain.

Berzakat sangatlah penting untuk membantu orang yang kurang beruntung dalam kehidupan. Selain untuk meringankan beban hidup orang-orang yang membutuhkan, zakat juga memiliki makna spiritual yang penting bagi umat Muslim karena merupakan bentuk ibadah kepada Allah SWT.

Pada umumnya, zakat dibagi menjadi dua, yakni zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Zakat fitrah harus berupa makanan pokok yang biasa dikonsumsi di lingkungan setempat.

Misalnya di Indonesia, mayoritas warganya mengkonsumsi nasi maka umumnya menggunakan beras untuk berzakat (fitrah) sebanyak 3,5 liter. Zakat fitrah dengan beras lebih dianjurkan, meskipun sebagian keterangan memperbolehkan juga menggunakan uang yang senilai dengan beras.

Sedangkan zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan yang dimiliki oleh seseorang. Zakat mal harus dikeluarkan jika harta yang dimiliki telah mencapai nisab (jumlah minimum harta yang wajib dizakati).

Salah satu yang termasuk dalam zakat mal adalah zakat penghasilan, yaitu zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% dari penghasilan setiap bulannya.

Lalu bagaimana hukumnya membayar zakat tanpa ijab qabul? Apakah zakatnya sah atau tidak?

Ustadz Abdul Somad menjelaskan perihal ini dalam YouTube Islamic Education (18/5/ 2020), menurutnya dalam zakat (baik zakat fitrah maupun zakat mal) tidak diwajibkan ijab qabul. Hukum ijab qabul dalam zakat adalah sunnat dan yang paling utama adalah niat serta diberikan kepada orang yang tepat.

Senada dengan Ustadz Abdul Somad, Buya Yahya dalam YouTube Buya Yahya (16/10/2023) menyampaikan hal serupa.

“Ketika kita menunaikan zakat fitrah, tanpa kita sebutkan (ijab qabul) zakat itu sudah sah, yang penting orang itu berhak (menerima zakat kita) itu sudah sah. Akan tetapi, jika menyebut zakat itu lebih bermanfaat, maka sebutkan. Jika disebutkan justru tidak bermanfaat, maka tidak disebutkan juga tidak masalah,” kata Buya.

Jadi poin pentingnya terletak pada niat dan penerimanya harus yang berhak atau sesuai dengan kriteria mustahik zakat.

Sumber: YouTube Islamic Education dan Buya Yahya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bolehkah Bayar Zakat kepada Orang Tua? Ternyata Begini Hukumnya Kata Buya Yahya!

Bolehkah Bayar Zakat kepada Orang Tua? Ternyata Begini Hukumnya Kata Buya Yahya!

| Selasa, 18 April 2023 | 15:00 WIB

Terkini

Imsak Palembang Hari Ini 17 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Batas Sahur

Imsak Palembang Hari Ini 17 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Batas Sahur

Sumsel | Selasa, 17 Maret 2026 | 00:23 WIB

Imsak Bandar Lampung 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini

Imsak Bandar Lampung 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini

Lampung | Selasa, 17 Maret 2026 | 00:11 WIB

Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini

Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini

Jakarta | Selasa, 17 Maret 2026 | 00:03 WIB

Mudik Bukan Lagi Pilihan Utama? Banyak Keluarga Pilih Rayakan Lebaran dengan Staycation di Hotel

Mudik Bukan Lagi Pilihan Utama? Banyak Keluarga Pilih Rayakan Lebaran dengan Staycation di Hotel

Lampung | Senin, 16 Maret 2026 | 23:48 WIB

Promo Alfamart Sumsel! 7 Paket Snack Mudik Murah, Ada Tango dan Marjan Hanya Rp40 Ribuan

Promo Alfamart Sumsel! 7 Paket Snack Mudik Murah, Ada Tango dan Marjan Hanya Rp40 Ribuan

Sumsel | Senin, 16 Maret 2026 | 23:32 WIB

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

News | Senin, 16 Maret 2026 | 23:24 WIB

Costacurta Bongkar Penyebab Rafael Leao Ngamuk: Bukan Allegri, Tapi Pulisic

Costacurta Bongkar Penyebab Rafael Leao Ngamuk: Bukan Allegri, Tapi Pulisic

Bola | Senin, 16 Maret 2026 | 23:05 WIB

48 Ribu Pemudik Sudah Menyeberang ke Sumatera, Merak-Bakauheni Mulai Dipadati Kendaraan

48 Ribu Pemudik Sudah Menyeberang ke Sumatera, Merak-Bakauheni Mulai Dipadati Kendaraan

Jakarta | Senin, 16 Maret 2026 | 22:57 WIB

iNews TV Dijatuhi Sanksi oleh KPI, Buntut Pernyataan Abu Janda di 'Rakyat Bersuara'

iNews TV Dijatuhi Sanksi oleh KPI, Buntut Pernyataan Abu Janda di 'Rakyat Bersuara'

Tekno | Senin, 16 Maret 2026 | 22:54 WIB

Sial! Lagu 'So Asu' Naykilla Menjadi Candu yang Menghina Selera Musik Saya

Sial! Lagu 'So Asu' Naykilla Menjadi Candu yang Menghina Selera Musik Saya

Your Say | Senin, 16 Maret 2026 | 22:42 WIB