SUARA BANDUNG - Berdasarkan press release Polrestabes Semarang pada hari Rabu (10/5/2023), terkait kasus pembunuhan bos depot air di Jl. Mulawarman, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang oleh karyawannya sendiri yang bernama Muhammad Husen (29), didapati beberapa fakta.
Kasus pembunuhan sadis berupa penusukan-mutilasi-hingga pengecoran mayat Irwan Hutagalung (53) oleh Husen, ternyata tidak dilakukan dalam satu waktu alias bertahap.
Husen mengatakan, ia menusuk bos depot air di tempat ia bekerja menggunakan sebuah linggis, tepat di pipi dan pelipis lelaki paruh baya itu saat korban masih tertidur.
Aksi itu ia lancarkan pada hari Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, di ruang tengah. Lantas meninggalkan korban yang sekarat, untuk pergi ngopi dan makan ke sebuah angkringan.
Di sana, ia bercerita kepada seseorang yang bernama Imam bahwa dirinya telah menghabisi nyawa si bos.
Usai sekitar 8 jam puas nongkrong di angkringan, Husen baru kembali melanjutkan aksinya untuk memutilasi korban pada hari Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 04.00 WIB, menggunakan pisau dapur.
Ketika itu, Husen mengatakan bahwa korban masih bernapas dan terdengar suara seperti orang 'ngorok.'
Namun saking gelap matanya, pemuda tersebut tetap menggorok leher dan tangan korban, hingga Irwan benar-banar tak bernyawa.
Kepala dan tangan yang telah dipotong, dimaksukkan Husen ke dalam karung. Namun hari itu, mayat korban tidak langsung ia cor.
Baca Juga: DPRD Sepakati Kota Tabanan Akan Ganti Nama Jadi Singgasana
Melainkan ditinggal terlebih dahulu untuk berfoya-foya dan memesan cewek panggilan, menggunakan uang korban, sejumlah tujuh juta rupiah.
Barulah pada hari Sabtu, ia mengecor tubuh Irwan menggunakan semen dan pasir yang ia ambil dari rumah korban pula. Serta melumuri karung berisi potongan kepala dan tangan korban, menggunakan sisa adonan semen tersebut.
Anehnya, saat ditanya awak media apakah ada penyesalan dari aksi itu, Husen menjawab tidak. Ia justru merasa puas, karena bisa membalas dendam.
Karena aksi sadisnya, Husen ditetapkan sebagai pelaku tunggal dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman selama 20 tahun penjara. (*)
Sumber: Instagram @polrestabes_semarang_official