SUARA BANDUNG - Buah dari kecorobohan Mario Dandy mampu menyeret Rafael Alun Trisambodo sampai dalam kasus penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pihak KPK pun rupanya telah menyita aset yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo, dari kendaraan hingga rumah.
Namun, rupanya tidak semua aset milik Rafael Alun Trisambodo berhasil disita oleh KPK.
Hal ini diungkap oleh salah satu akun bernama @logikapolitikid mengungkapkan aset Rafael yang belum disitia KPK.
Akun tersebut mengungkapkan beberapa rumah yang berada di Jalan Wijaya 4/12 Kebayoran Baru, Jalan Tm Kebon Jeruk Blok U-2/12.
Ruko Blok M Plaza 2 unit, Ruko Kalibata City lantai dasar, dan Ruko Mediterania No. 6 Jalan Meruya Ilir Raya.
Warganet heboh dengan pengungkapan aset milik Rafael Alun Trisambodo yang baru saja dibongkar oleh akun tersebut.
"Apa KPK RI g malu ya kerja dibiayai pake duit negara tapi hasil kerja mini," tulis netter.
Baca Juga: Deklarasi Polisi RW di Makassar, Kapolrestabes: Kecamatan Makassar Sudah Tidak Ada Lagi Tawuran
"Wah @kpk tinggal serok aja tuh tanpa susah susah nyari Kurang enak apa coba tapi knpa lamaaaaaa sekali actionnya," tulis lainnya.(*)