SUARA BANDUNG - Pasca penjatuhan vonis hukuman untuk Ferry Irawan atas dugaan kasus KDRT kepada Venna Melinda di Pengadilan Negeri (PN) Kediri beberapa waktu lalu, kini beredar kabar ia sedang berusaha menggugat vonis hakim tersebut.
Kekeh, pihak Ferry Irawan tidak mengakui adanya tindak kekerasan selama ia membangun bahtera rumah tangga dengan Venna Melinda.
Berkaitan dengan hal tersebut, ibunda Ferry Irawan yang bernama Haryati akhirnya buka suara.
Menurutnya, Ferry Irawan memang tidak bersalah. Sebab, di persidangan pun hakim telah mengatakan bahwa tidak ada tindak kekerasan.
"Sebenernya kemaren putusan itu, kalau buat Mami ya, agak kecewa. Tapi ya memang itu sudah keputusan hakim ya. Tapi alhamdulillah, dari 1 tahun 6 bulan, jadi 1 tahun. Sebenarnya memang tidak ada KDRT, hakim aja memutuskan bahwa Pak Ferry itu tidak ada KDRT," ujar Haryati, sepeti dalam kanal YouTube Starpro Indonesia, Jumat (16/6/2023).
Haryati menegaskan, seharusnya si anak langsung dibebaskan usai persidangan kedua.
"Harusnya langsung bebas itu," kata Haryati.
Terlebih, saat Venna Melinda berkali-kali ditanya tentang kekerasan oleh Ferry, ibunda Verrell Bramasta beberapa kali menjawab 'tidak' dan 'lupa.'
"Di situ aja jawabannya udah nggak bener, Venna-nya," imbuhnya. (*)
Baca Juga: Vakum Selama 18 Tahun, The Corrs Bakal Konser Reuni di Jakarta