SUARA BANDUNG - Dalam kajiannya Buya Yahya menjelaskan mengenai sah tidaknya kurban kambing cacat.
Saat akan melaksanakan kurban, terkadang peristiwa atau kejadian yang tidak diharapkan terjadi.
Seperti kecelakaan yang membuat hewan atau kambing untuk kurban menjadi cacat.
Lantas, apakah sah kurbannya jika kambing yang disembelih itu cacat? begini penjelasan Buya Yahya.
Buya Yahya mengungkapkan bahwa jika kambing tersebut cacat bawaan maka itu tidak sah kurbannya.
"Ada beberapa yang cacat, matanya cacat itu ada beberapa cacat. Ya tidak sah untuk jadi kurban, tapi kalau kita sembelih bisa jadi pahala di hari raya Idul Adha," ungkap Buya Yahya, dikutip dari Short YouTube @AlBahjahTV, Rabu (28/6/2023).
Tetapi, jika cacatnya diakibatkan oleh kecelakaan setelah dibeli itu tetap sah kurbannya.
"Adapun cacatnya karena kecelakaan sudah dibeli, tahunya jatuh dan sebagainya tetap sah dan tidak berubah, tetap dilanjutkan. Kalau bisa diganti okelah, tapi kalau tidak ya oke saja, tetep jadi korban, tidak akan mengurangi sedikitpun," jelasnya.
Baca Juga: JIS Dapat Lampu Hijau Gelar Piala Dunia U-17 2023, tapi Ada Syaratnya