SUARA BANDUNG – Kasus seleb TikTok Oklin Fia terkait dugaan pornoaksi dan penistaan agama kini kian serius.
Diketahui, sebelumnya seleb TikTok Oklin Fia dilaporkan ke kepolisian oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) terkait konten viral menjilat es krim didepan kelamin laki-laki.
Tidak hanya PB SEMMI, Umi Pipik pun melaporkan Oklin Fia ke kepolisian dengan pasal berlapis.
Kini, terkait kasus Oklin Fia tersebut, Ketua PB SEMMI yakni Bintang Wahyu Saputra telah menemukan bukti baru.
“Kita memmpunyai bukti baru yang ini merusak mental moral dan bangsa secara berjamah, jadi ini sangat bahaya, bukti baru ini akan segera kira serahkan kepada pihak kepolisian di hari senin,” ungkapnya, dikutip dari YouTube Was Was, Jumat (18/8/2023).
Atas bukti baru tersebut, Ketua PB SEMMI kemudian menambah laporan terhadap Oklin Fia dengan pasal berlapis.
Pasal tersebut yakni UU ITE, dan UU Pornoaksi, seperti yang dilaporkan Umi Pipik.
Tidak hanya bukti baru, Ketua PB SEMMI pun akan didampingi oleh Ketua MUI sebagai saksi ahli di kasus Oklin Fia.
Baca Juga: Madura United Optimis Panen Poin di Laga Tandang Lawan Persikabo 1973 pada Pekan ke-9 BRI Liga 1