Eks Kabareskrim Susno Duadji Pastikan Pengajuan Banding Ferdy Sambo Tidak Dikabulkan, Begini Tanggapannya

bandungbarat | Suara.com

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 12:23 WIB
Eks Kabareskrim Susno Duadji Pastikan Pengajuan Banding Ferdy Sambo Tidak Dikabulkan, Begini Tanggapannya
Susno Duadji tanggapi pengajuan banding yang dilakukan Ferdy sambo (Suara.com/Dian Rosmala)

SuaraBandungBarat.com - Pasca sidang Kode Etik yang digelar di Mabes Polri, tersangka Ferdy Sambo mengajukan banding setelah dirinya mendapatkan hasil putusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kamis 25/08/2022.

Dalam upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo, tentunya akan ditolak, pasalnya kasus pidana yang dilakukannya adalah hukum mati dan ini dinilai cukup memberatkan.

Hal tersebut disampaikan oleh mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji pada saat menjadi salah satu narasumber di TVOne.

Susno Duadji juga menegaskan dan meyakini bahwa Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak akan mengabulkan pengajuan banding yang akan dilakukan oleh tersangka Ferdy Sambo.

Pasalnya, saat ini proses hukum perkara pidana dugaan pembunuhan berencana ini sedang berjalan, dan segera memasuki persidangan. Ucap Susno

"Kesempatan (banding) tiga hari setelah putusan dan tiga hari sudah putusan dan harus mengajukan secara tertulis," katanya

Setelah surat pengajuan banding diterima, maka akan diperiksa pada sidang banding, dengan melihat ancaman hukuman yang akan dijatuhkan pada Ferdy Sambo.

Susno pun menilai banding yang diajukannya  tidak akan diterima atau tidak akan dikabulkan.

Bahkan, Susno melihat hal tersebut merupakan sesuatu yang mustahil jika banding diterima.

"Saya yakin itu tidak mungkin (dikabulkan) karena dugaan pidana yang disangkakan pada dia (Ferdy Sambo) adalah ancaman hukuman mati," 

"Apalagi saat ini, proses hukumnya sedang berjalan dan berkasnya sampai ke Jaksa Penuntut Umum." ucap Susno

Selain itu, mantan Kabareskrim ini mengomentari tentang keputusan Ferdy Sambo yang mengundurkan diri sebagai anggota Polri sehari sebelum sidang etik.

Secara jelas Susno mengatakan Ferdy Sambo tidak bisa mengundurkan diri lantaran ancaman hukuman yang menantinya di atas lima tahun.

"Dalam kode etik ada klausal yang mengatakan, boleh mengundurkan diri sebelum sidang kode etik," kata Susno Duadji.

"Dan strategi pak Sambo sudah mengajukan pengunduran diri katanya," sebut Susno Duadji. 
Lantas, Eks Kabareskrim Susno Duadji kembali melanjutkan, jika pengunduran diri tidak bisa dilakukan dalam satu pelanggaran kode etik yang ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

15 Jam Hadapi 80 Pertanyaan Penyidik, Putri Candrawathi Tetap Mengaku sebagai Korban Kekerasan Seksual

15 Jam Hadapi 80 Pertanyaan Penyidik, Putri Candrawathi Tetap Mengaku sebagai Korban Kekerasan Seksual

| Sabtu, 27 Agustus 2022 | 11:55 WIB

Dicecar 80 Pertanyaan, Putri Candrawathi Tetap Ngotot dirinya korban pelecehan seksual

Dicecar 80 Pertanyaan, Putri Candrawathi Tetap Ngotot dirinya korban pelecehan seksual

| Sabtu, 27 Agustus 2022 | 11:49 WIB

Masril Ardi Pembuat Konten Ferdy Sambo Dibebaskan Lewat Jalur Restorative Justice

Masril Ardi Pembuat Konten Ferdy Sambo Dibebaskan Lewat Jalur Restorative Justice

Riau | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 12:00 WIB

Terkini

Duh! Dewan Pembina dan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Pernah Tersandung Kasus Korupsi

Duh! Dewan Pembina dan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Pernah Tersandung Kasus Korupsi

Jogja | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:05 WIB

54 Kode Redeem FF Terbaru 1 Mei 2026, Hadirkan Bundle Gintoki dan Hadiah Gratis

54 Kode Redeem FF Terbaru 1 Mei 2026, Hadirkan Bundle Gintoki dan Hadiah Gratis

Tekno | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:04 WIB

3 HP Samsung 5G Murah di Bawah Rp5 Juta: Layar AMOLED, Baterai Tahan Lama

3 HP Samsung 5G Murah di Bawah Rp5 Juta: Layar AMOLED, Baterai Tahan Lama

Your Say | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:03 WIB

Casper Live-Action Digarap, Hantu Baik Kembali dengan Nuansa Lebih Gelap

Casper Live-Action Digarap, Hantu Baik Kembali dengan Nuansa Lebih Gelap

Entertainment | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:00 WIB

Tatah 2026: Saat Ukir Jepara Naik Kelas dari Komoditas ke Karya Seni Dunia

Tatah 2026: Saat Ukir Jepara Naik Kelas dari Komoditas ke Karya Seni Dunia

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:55 WIB

Cashlez (CASH) Siap Rights Issue Rp237 Miliar untuk Kurangi Beban Kerugian

Cashlez (CASH) Siap Rights Issue Rp237 Miliar untuk Kurangi Beban Kerugian

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:52 WIB

May Day di Jateng: Semarang Diprediksi Hujan Ringan, Wilayah Lain Waspada Hujan Lebat!

May Day di Jateng: Semarang Diprediksi Hujan Ringan, Wilayah Lain Waspada Hujan Lebat!

Jawa Tengah | Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:52 WIB

Jangan Kalah Sama Monyet: Kumpulan Gagasan di Era Disrupsi

Jangan Kalah Sama Monyet: Kumpulan Gagasan di Era Disrupsi

Your Say | Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:50 WIB

Mimpi Tak Lagi Sekadar Tidur: Menyelami Novel Cinta dalam Mimpi

Mimpi Tak Lagi Sekadar Tidur: Menyelami Novel Cinta dalam Mimpi

Your Say | Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:49 WIB

Upah Rendah dan Eksploitasi Pengasuh Jadi Akar Kekerasan di Daycare

Upah Rendah dan Eksploitasi Pengasuh Jadi Akar Kekerasan di Daycare

Jogja | Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:45 WIB