"Tapi pengunduran itu tidak bisa dilakukan jika satu pelanggaran kode etik yang diperkirakan ancaman hukumannya lebih lima tahun atau lebih," kata Susno Duadji.
Jadi dalam hal ini disimpilkan bahwa Ferdy Sambo terancam Pasal 30 junto 338 KUHP, dengan ancaman maksimalnya hukuman mati atau hukuman seumur hidup. tutup Susno
Sumber : Suara.com