SuaraBandungBarat.id - Bripda Ade Pratama gerebek istrinya EP (23) sedang berselingkuh dengan sang mantan yang berinisial IM di Hotel Aryaduta No 707 lantai 7 sekitar 20.34 Wib. pada Selasa (30/08/2022).
Diketahuai, EP alias RP kepergok ngamar dengan IM (24), anak Kepala Desa aktif Banyuasin, Palembang keduanya dipergoki oleh Bripda Ade usai berhubungan intim.
Keduanya telah terbukti melakukan zina, karena barang bukti yang didapat petugas yang dibawa Bripda Ade saat melakukan menggerebek istrinya sendiri main serong dengan pria lain.
"Proses hukum pidananya ya tetap lanjut. Dalam hal ini terlapor ada dua IM dan RP itu."
Barang buktinya ada, seprai dan tisu itu sudah sangat jelas bekas pakai. Itu merupakan bukti kuat," jelas Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang, Iptu Apriansyah kepada wartawan
Ade mengaku sudah mencurigai gerak-gerik istrinya yang ada main dengan lelaki lain sejak lama. Ia mengintai pergerakan istrinya.
Yang membuat pilu adalah langkah EP yang meninggalkan anaknya ke rumah orangtuanya untuk pergi berselingkuh.
"Kalau mengintainya itu sudah lama, saya waktu itu belum dapat bukti yang kuat, masih saya selidiki. Dan untuk saat ini kan sudah faktanya dan buktinya juga sudah kuat, sudah lengkap," ungkap Ade.
Kini keduanya dilaporkan Ade karena kasus perzinaan. Dua pasangan gelap ini tengah diperiksa usai terbukti tengah berduaan di kamar hotel bintang lima. Meski tidak ditahan, Apriansyah menegaskan proses hukum tetap berjalan.
Baca Juga: Jembatan Kaca Gianyar, Proyek Buatan China yang Akan Jadi Obyek Wisata Baru di Bali
Sementara itu EP dan IM digelandang ke kantor polisi, EP terlihat mengenakan hijab untuk menutupi wajahnya keluar dari hotel bersama selingkuhannya.
Keduanya kemudian diproses sesuai hukum yang berlaku yakni perzinaan sesuai laporan dan barang bukti yang didapat.
Sumber : Suara,com