SuaraBandungBarat.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea atau lebih di kenal Bung Hotman mulai ikut menyoroti proses hukum kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam komentarnya Hotman mengatakan, perihal hukuman setimpal yang pantas diterima tersangka Ferdy Sambo sebagai otak pembuat skenario dalam merencanakan pembunuhan.
Hotman menyebutkan saat menjadi bintang tamu program Pagi-pagi Ambyar di YouTube Trans TV Official pada (01/09/2022).
Menurut Hotman, Ferdy Sambo memang sudah pasti akan dikenakal pasal terkait pembunuhan.
“Pembunuhannya sudah diakui, berarti sudah kena,” kata Hotman Paris.
Meski demikian, Hotman berdalih jika Ferdy Sambo belum tentu dikenakan pasal terkait pembunuhan berencana.
Menurut pengacara asal Sumatera Utara itu, Ferdy Sambo bisa saja dikenal pasal pembunuhan spontan jika terbukti demikian.
“Cuma, pembunuhan berencana atau spontan? Jadi hanya mencari hukuman apa yang setimpal,” sambungnya.
akan dikenai hukuman mati atau seumur hidup jika terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Baca Juga: 5 Tips Memenangkan Pertandingan Mobile Legends Mode Rank
Sementara, jika Ferdy Sambo terjerat pasal pembunuhan secara spontan, maka akan dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Kalau (pembunuhan,red) spontan, maksimum 20 tahun ,” pungkas Hotman Paris.
Sumber : Suara.com