SUARA SEMARANG - Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo akhirnya diberhentikan secara tidak hormat sesuai dengan hasil sidang etik obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo tersebut berdasarkan peran keduanya.
Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo berperan dalam menghalangi penyidikan dengan mengambil dan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J.
"Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (3/9/2022) dikutip dari PMJ News.
Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo membuat timsus Polri mengalami kesulitan mengungkap peristiwa yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Dedi, CCTV menjadi hal penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Namun keduanya, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo malah menghancurkan barang vital tersebut.
"Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," tandasnya.
Diketahui, Ferdy Sambo menskenario pembunuhan Brigadir J dengan narasi bahwa korban melecehkan Putri Candrawathi di rumah dinasnya.
Baca Juga: Harga BBM Resmi Naik, Penjual Ayam Geprek Palmerah Menjerit: Bisa Kabur Pelanggan Saya
Dalam skenario tersebut, Ferdy Sambo juga menembakkan beberapa peluru ke arah dinding rumahnya agar terkesan terjadi baku tembak.
Setelah itu, Ferdy Sambo dan beberapa personel polisi lainnya mengaburkan TKP dan merusak CCTV agar skenarionya berhasil.
Namun belakangan skenario tersebut terungkap setelah Bharada E mengaku bahwa tidak ada baku tembak, melainkan dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.