YLBHI : Aksi Keras Polisi terhadap Mahasiswa, Bentuk Pengkhianatan Konstitusi

bandungbarat Suara.Com
Rabu, 07 September 2022 | 13:39 WIB
YLBHI : Aksi Keras Polisi terhadap Mahasiswa, Bentuk Pengkhianatan Konstitusi
Aksi mahasiswa Malang, Jawa Timur menolak kenaikan harga BBM bersubsidi. (Suara.com)

SuaraBandungBarat.id - Menaikann harga BBM dimasa seperti sekarang ini bukanlah perkara mudah yang tanpa konsekwensi bagi pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 pun belum usai, bahkan kondisi masyarakat masih lemah dan tertatih-tatih dalm pemenuhan hajat ekonominya. 

Namun pemerintah bersikukuh menaikan harga BBM, konsekwensinya aksi gelombang mahasiswa pun terjadi di hampir seluruh negeri ini.

Terdapat sejumlah foto yang memperlihatkan mahasiswa menjadi korban kekerasan aparat kepolisian saat berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM di Bengkulu viral di media sosial.

Foto-foto itu diunggah oleh akun Twitter @kanopimedia pada Selasa (6/9) kemarin. Ada empat foto yang ditampilkan oleh akun tersebut.

Salah satunya terlihat seorang wanita yang diduga mahasiswi mengalami luka berdarah di bagian kepala. Tiga foto lainnya menampilkan mahasiswa terbaring lemas dengan wajah kesakitan.

"Kami mengutuk keras represifitas aparat kepolisian menangani unjuk rasa mahasiswa Bengkul yang menolak kebijakan @jokowi menaikkan harga BBM bersubsidi," tulis akun @kanopimedia dikutip Suara.com, pada Rabu (7/9/2022).

Menanggapi kejadian tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras aksi kekerasan aparat kepolisian terhadap para mahasiswa di Bengkulu.

"YLBHI dan LBH tentu mengecam tindakan kekerasan kepolisian seperti ini," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur saat dimintai tanggapan.

Menurut Isnur, tindakan kekerasan aparat polisi jelas merupakan bentuk pengkhiatan terhadap konstitusi. Mengingat, aksi unjuk rasa kata Isnur, secara jelas dilindungi oleh Undang-Undang.

Baca Juga: Tak Punya Wisata Alam, Ini Saran Sandiaga Uno bagi Kota Metro yang Ingin Mengembangkan Sektor Pariwisata

"Tindakan ini merupakan yang nyata melawan dan mengkhianati perintah konstitusi. Di mana konstitusi sangat menjamin masyarakat untuk bebas menyampaikan pendapat, bebas berekspresi," ujar Isnur.

Namun demikian, dalam kasus di Bengkulu, aparat kepolisian sudah melanggar hak kebebasan berpendapat. Isnur menilai perlakuan represif dari para aparat kepolisian merupakan tindak pidana.

"Dan tindakan seperti ini melanggar ataupun juga tindak pidana ya. Di mana jika baca Undang-Undang kemerdekaan di muka umum, itu jelas barang siapa yang menghalang-halangi mengancam dengan kekerasan bagi yang melakukan demonstrasi itu kan kekerasan. Itu pidana," pungkasnya.

Sumber : Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI