Awas Bahaya, Ikut Sebar Kebocoran Data dari Hacker Bjorka Bisa Kena UU ITE

bandungbarat | Suara.com

Senin, 12 September 2022 | 14:40 WIB
Awas Bahaya, Ikut Sebar Kebocoran Data dari Hacker Bjorka Bisa Kena UU ITE
Ilustrasi hacker (suara.com)

SuaraBandungBarat.id - Pengamat media sosial sekaligus Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi meminta masyarakat agar tidak menyebarkan data yang dibocorkan hacker Bjorka. Pasalnya, masyarakat yang ikut menyebarkan kebocoran data dapat  terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Hati-hati buat netizen yang senang karena dapat spill data dari Bjorka. Kalau ikut nge-share data lengkap, bisa masuk kategori doxing, transmisi data pribadi. Penyebaran data seperti ini bisa kena UU ITE," kata Ismail dalam akun Twitternya, dikutip Senin (12/9/2022).

Saat dikonfirmasi Suara.com, Ismail menuturkan kalau penyebaran informasi pribadi melanggar Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak
berhak.

3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Adapun hukuman di Pasal 32 tertuang dalam Pasal 48 ayat 1-3 yang berbunyi:

1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Bjorka mungkin aman, tapi anda mudah ditemukan," pesan Ismail.

Sebelumnya Bjorka adalah dalang di balik insiden kebocoran data di Indonesia. Kemarin Bjorka menyebarkan data informasi pribadi milik para pejabat pemerintah.

Mereka yang datanya disebarkan Bjorka adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Adapun format data yang disebar mencakup alamat, nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga (KK), agama, golongan darah, pendidikan, nama orang tua dan istri, hingga nomor ID vaksin.

Bjorka memang kerap kali menjadi dalang kebocoran data orang Indonesia. Insiden pertama yang dia ungkap adalah kebocoran data Indihome pada 20 Agustus lalu, yang kemudian dibantah Telkom.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bjorka Tuding Denny Siregar Picu Polarisasi, Apa Artinya?

Bjorka Tuding Denny Siregar Picu Polarisasi, Apa Artinya?

News | Senin, 12 September 2022 | 14:38 WIB

Santai Saja! Mahfud MD Klaim Aksi Hacker Tak Berbahaya: Data Bocor Bukan yang Rahasia

Santai Saja! Mahfud MD Klaim Aksi Hacker Tak Berbahaya: Data Bocor Bukan yang Rahasia

Sumbar | Senin, 12 September 2022 | 14:34 WIB

Siapakah Bjorka? Ini 5 Teori Warganet Terkait Identitasnya

Siapakah Bjorka? Ini 5 Teori Warganet Terkait Identitasnya

| Senin, 12 September 2022 | 14:28 WIB

Mahfud MD: Data-data yang Diklaim Rahasia oleh Peretas Sudah Ada di Koran Setiap Hari

Mahfud MD: Data-data yang Diklaim Rahasia oleh Peretas Sudah Ada di Koran Setiap Hari

Tekno | Senin, 12 September 2022 | 14:26 WIB

Terkini

Pencari Kerja Jangan Takut Lapor! Andra Soni Bersih-bersih Praktik Pungli Rekrutmen di Banten

Pencari Kerja Jangan Takut Lapor! Andra Soni Bersih-bersih Praktik Pungli Rekrutmen di Banten

Banten | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:51 WIB

Alasan Thai Milk Tea dan Brown Sugar Milk Kini Jadi Favorit di Kalangan Anak Muda

Alasan Thai Milk Tea dan Brown Sugar Milk Kini Jadi Favorit di Kalangan Anak Muda

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:49 WIB

Diiringi Kereta Kencana, Mahkota Binokasih Akan Diarak Keliling 8 Kota di Jawa Barat

Diiringi Kereta Kencana, Mahkota Binokasih Akan Diarak Keliling 8 Kota di Jawa Barat

Jabar | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:43 WIB

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

Gusti Bhre Suguhkan Royal Dinner Mangkunegaran 2026: Sajian Kuliner Mewah Sarat Filosofi

Gusti Bhre Suguhkan Royal Dinner Mangkunegaran 2026: Sajian Kuliner Mewah Sarat Filosofi

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:28 WIB

Lifestyle Hub Baru di Gading Serpong, Hunian dan Kawasan Komersial yang Terintegrasi

Lifestyle Hub Baru di Gading Serpong, Hunian dan Kawasan Komersial yang Terintegrasi

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:18 WIB

Meledak di Indonesia! Film Salmokji: Whispering Water Kalahkan Debut di Korea

Meledak di Indonesia! Film Salmokji: Whispering Water Kalahkan Debut di Korea

Entertainment | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:00 WIB

PSS Sleman Resmi Promosi ke Super League Usai Hancurkan PSIS Semarang 3-0

PSS Sleman Resmi Promosi ke Super League Usai Hancurkan PSIS Semarang 3-0

Bola | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:53 WIB

Jacksen F Tiago Dorong Revolusi Sepak Bola Putri usai Suksesnya MLSC Banjarmasin

Jacksen F Tiago Dorong Revolusi Sepak Bola Putri usai Suksesnya MLSC Banjarmasin

Bola | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:46 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB