Awas Bahaya, Ikut Sebar Kebocoran Data dari Hacker Bjorka Bisa Kena UU ITE

bandungbarat | Suara.com

Senin, 12 September 2022 | 14:40 WIB
Awas Bahaya, Ikut Sebar Kebocoran Data dari Hacker Bjorka Bisa Kena UU ITE
Ilustrasi hacker (suara.com)

SuaraBandungBarat.id - Pengamat media sosial sekaligus Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi meminta masyarakat agar tidak menyebarkan data yang dibocorkan hacker Bjorka. Pasalnya, masyarakat yang ikut menyebarkan kebocoran data dapat  terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Hati-hati buat netizen yang senang karena dapat spill data dari Bjorka. Kalau ikut nge-share data lengkap, bisa masuk kategori doxing, transmisi data pribadi. Penyebaran data seperti ini bisa kena UU ITE," kata Ismail dalam akun Twitternya, dikutip Senin (12/9/2022).

Saat dikonfirmasi Suara.com, Ismail menuturkan kalau penyebaran informasi pribadi melanggar Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak
berhak.

3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Adapun hukuman di Pasal 32 tertuang dalam Pasal 48 ayat 1-3 yang berbunyi:

1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Bjorka mungkin aman, tapi anda mudah ditemukan," pesan Ismail.

Sebelumnya Bjorka adalah dalang di balik insiden kebocoran data di Indonesia. Kemarin Bjorka menyebarkan data informasi pribadi milik para pejabat pemerintah.

Mereka yang datanya disebarkan Bjorka adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Adapun format data yang disebar mencakup alamat, nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga (KK), agama, golongan darah, pendidikan, nama orang tua dan istri, hingga nomor ID vaksin.

Bjorka memang kerap kali menjadi dalang kebocoran data orang Indonesia. Insiden pertama yang dia ungkap adalah kebocoran data Indihome pada 20 Agustus lalu, yang kemudian dibantah Telkom.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bjorka Tuding Denny Siregar Picu Polarisasi, Apa Artinya?

Bjorka Tuding Denny Siregar Picu Polarisasi, Apa Artinya?

News | Senin, 12 September 2022 | 14:38 WIB

Santai Saja! Mahfud MD Klaim Aksi Hacker Tak Berbahaya: Data Bocor Bukan yang Rahasia

Santai Saja! Mahfud MD Klaim Aksi Hacker Tak Berbahaya: Data Bocor Bukan yang Rahasia

Sumbar | Senin, 12 September 2022 | 14:34 WIB

Siapakah Bjorka? Ini 5 Teori Warganet Terkait Identitasnya

Siapakah Bjorka? Ini 5 Teori Warganet Terkait Identitasnya

| Senin, 12 September 2022 | 14:28 WIB

Mahfud MD: Data-data yang Diklaim Rahasia oleh Peretas Sudah Ada di Koran Setiap Hari

Mahfud MD: Data-data yang Diklaim Rahasia oleh Peretas Sudah Ada di Koran Setiap Hari

Tekno | Senin, 12 September 2022 | 14:26 WIB

Terkini

Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran

Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:35 WIB

Bayar Zakat Tak Perlu Ribet di BRImo, Cek di Sini Cara dan Pilihan Lembaganya

Bayar Zakat Tak Perlu Ribet di BRImo, Cek di Sini Cara dan Pilihan Lembaganya

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:31 WIB

BRI Peduli Nyepi 2026: 2 Desa di Bali Terima 2.000 Paket Sembako

BRI Peduli Nyepi 2026: 2 Desa di Bali Terima 2.000 Paket Sembako

Kalbar | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:31 WIB

Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp 28 Miliar

Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp 28 Miliar

Sumut | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:31 WIB

Demi Tiket Piala Dunia 2026, Bek Persib Bandung Rela Korbankan Kepentingan Pribadi

Demi Tiket Piala Dunia 2026, Bek Persib Bandung Rela Korbankan Kepentingan Pribadi

Bola | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:30 WIB

Shalat Id Digelar Lebih Awal di Jakabaring, Ratusan Warga Padati Masjid Al Mustanir Hari Ini

Shalat Id Digelar Lebih Awal di Jakabaring, Ratusan Warga Padati Masjid Al Mustanir Hari Ini

Sumsel | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:28 WIB

Intip 5 Makanan Khas Bali yang Wajib Ada Saat Nyepi

Intip 5 Makanan Khas Bali yang Wajib Ada Saat Nyepi

Bali | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:27 WIB

Hari Raya Nyepi 2026: Aksi Nyata BRI Bagikan 2.000 Paket Sembako di Bali

Hari Raya Nyepi 2026: Aksi Nyata BRI Bagikan 2.000 Paket Sembako di Bali

Sumsel | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:26 WIB

6 Kegiatan Seru yang Bisa Dilakukan di Dalam Mobil saat Terjebak Macet Arus Mudik

6 Kegiatan Seru yang Bisa Dilakukan di Dalam Mobil saat Terjebak Macet Arus Mudik

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:26 WIB

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:25 WIB