SuaraBandungBarat.id - Berdasarkan informasi dari masyarakat Papua akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga kepala daerah di Papua sebagai tersangka korupsi.
Namun belum lama ini KPK juga menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi
Wakil Ketua KPK Alexander Marawata mengatakan, penetapan terhadap para tersangka itu merupakan tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat.
"Sudah lama KPK menerima informasi-informasi dari masyarakat Papua terkait praktik korupsi dan pembangunan infrastruktur di sana," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
"Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dari berbagai pihak terutama dari informasi masyarakat," sambungnya.
Adapun ketiga kepala daerah Papua yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak; Bupati Mimika Eltinus Omaleng serta Gubernur Papua Lukas Enembe.
Alex menegaskan, penetapan keseluruhan tersangka dilakukan berdasarkan hasil alat bukti yang cukup.
"Penetapan tersangka dilakukan KPK ini sudah menyangkut tiga kepala daerah. Bupati Mimika, Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE," tutur Alex.
"Tentu kami sudah punya cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi kepada beberapa saksi, kami juga mendapat dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," lanjut dia.
Atas penetapan ketiga tersangka tersebut, Alex meminta peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Hal itu semata-mata kata dia, agar pembangunan di Papua semakin sejahtera.
Sebab dirinya menyatakan, ada puluhan triliun rupiah dana otonomi khusus yang sejatinya disalurkan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat Papua bisa terhambat karena adanya perilaku tindak pidana korupsi.
"Jika praktik korupsi itu terus berlangsung, kami mengkhawatirkan upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatakan kesejahteranan Papua tidak terwujud," tukas Alex.
Sumber : Suara.com