SuaraBandungBarat.id - Ditengah ramainya kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo cs, belum lama ini terbongkar peran Kapolda Metro Jaya Fadil Imran di kasus KM 50, bahkan disebut, ada kesamaan dengan kasus Brigadir J dan Kejagung.
Fadil Imran kini jadi sorotan setelah disebut terseret dalam kasus Brigadir J yang melibatkan tersangka Ferdy Sambo.
Fadil pun turut dikuliti dalam kasus KM 50 yang menewaskan 6 laskar anggota Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 lalu.
Diberitakan sebelumnya, Fadil Imran mendapat sorotan setelah video yang di unggah terlihat dirinya berpelukan dengan Ferdy Sambo di tengah kasus Brigadir J yang sedang viral.
Tak hanya itu, bahkan disebut bawahan Fadil Imran di Polda Metro Jaya ikut terseret dalam kasus Brigadir J.
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran kini tengah disorot publik karena diduga terlibat dalam skenario mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J.
Tak hanya itu, Fadil Imran diduga memiliki peran penting dalam kasus penembakan 6 laskar FPI di KM 50 jalan tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 lalu.
Fadil Imran disebut-sebut sengaja mengundang Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman yang kala itu masih menjabat sebagai Pangdam Jaya untuk datang ke konferensi pers kasus KM 50.
Hal ini dilakukan Fadil Imran agar mendapat dukungan dari TNI dan masyarakat luas.
Baca Juga: Hadiri KTT TES PBB, Nadiem Paparkan Merdeka Belajar dan Praktik Transformasi Pendidikan di Indonesia
Bersama Dudung Abdurachman dan mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, Fadil Imran memperlihatkan senjata yang digunakan keenam laskar FPI untuk menyerang aparat kepolisian.
Menurutnya, keenam laskar FPI tersebut sangat berbahaya dan merupakan laskar khusus yang bersenjata tajam.
Namun, belakangan kronologi yang dijelaskan oleh mantan Kapolda Jawa Timur itu terbantahkan melalui film dokumenter yang ditayangkan oleh salah satu majalah nasional.
Dalam film dokumenter tersebut, sopir derek di KM 50, Dedi Mardedi bersaksi bahwa keenam laskar FPI masih hidup meski dua di antaranya mengalami luka tembak.
Sementara itu, Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim melihat kasus KM 50 memiliki kesamaan dengan kasus pembunuhan Brigadir J dan kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya melihat kesamaan antara kasus Brigadir J dengan KM 50 dengan kebakaran di Kejagung, yaitu orang dan timnya Ferdy Sambo," kata Alvin Lim.
"Jadi tim penggebuk di KM 50 itu timnya Jerry Siagian. Antara Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) sama Kamneg (Keamanan Negara)," sambungnya.
Alvin Lim mengatakan, apabila Satgasus Merah Putih tidak dibubarkan, maka tim itu akan dipimpin oleh Jerry Siagian.
Pasalnya menurut Alvin Lim, Jerry Siagian memiliki karakter yang mirip dengan Ferdy Sambo.
"Beliau itu memiliki karakter yang sama dengan Ferdy. Tegas, kejam," ucapnya, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 19 September 2022.
Alvin Lim mengungkapkan, ia mendapat bocoran informasi bahwa KM 50 merupakan operasi Jatanras, Kamneg, dan Resmob Polda Metro Jaya.
"Teman-teman saya polisi juga, jadi mereka cerita sama saya. Jadi saya dapat informasi itu tahu sendiri," ungkapnya.
Menurut Alvin Lim, tim sebelumnya yang dipimpin oleh Irjen Nana Sudjana seolah-olah tumpul terhadap mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
"Nah (tim operasi KM 50) seolah-olah timbul sebagai pahlawan, bisa menyelesaikan. Makanya kan mereka pada dinaikkan pangkat. Nana Sudjana dipindah, Fadil Imran masuk," tuturnya.
"Tapi Fadil Imran ini pintar, Fadil ini gak pernah ngotorin dirinya sendiri, dia suruh orang selalu. Gitu loh," tambah Alvin Lim.
Bahkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Fadil Imran disebut sudah diberi tahu terlebih dahulu oleh Ferdy Sambo.
Karena itu, Kombes Budhi Herdi Susianto yang kala itu menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan diutus atas sepengetahuan Fadil Imran untuk datang ke tempat kejadian perkara (TKP). (H Prastya/Seputar Tangsel).
Ditanggapi Kapolri saat RDP, Begini Kronologi Kasus KM 50 serta Peran Vital Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan
Berikut kronologi dan putusan sidang KM 50 yang lengkap dengan ulasan peran Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.
Kapolri menjawab DPR terkait KM 50 saat RDP kasus Brigadir J, Apa itu KM 50? Berikut Putusan sidang, kronologi lengkap serta peran vital dua jenderal, Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.
Dalam rapat pembahasan kasus pembunuhan Brigadir J, anggota Komisi III DPR RI menyentil soal penembakan 6 laskar FPI hingga mobil di KM 50 yang teindikasi ada dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Anggota Komisi III FPKS Adang Darajatun dan Habib Abu Bakar Al Habsyi mempertanyakan kasus pembunuhan yang dikenal dengan KM50 yang menewaskan 6 orang.
Pertanyaan tersebut dilontarkan dalam Rapat Dengar Pendapat atau RDP Komisi III dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat yang didalangi oleh Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Adang Darajatun menyebut bahwa kasus pembunuhan 6 orang di KM 50 lebih hebat dibandingkan kasus Brigadir J.
Adang menilai cara penanganan yang dilakukan Polri dalam dua kasus tersebut relatif sama.
Dalam dua kasus tersebut penanganan Polisi dengan menghilangkan barang bukti, seperti CCTV rusak, lokasi dihilangkan bahkan kini telah diratakan.
"Misteri KM 50 lebih hebat dari peristiwa pembunuhan Yosua. Penanganan Polisi dalam dua kasus tersebut ada benang merahnya, dengan penghilangan barang bukti, seperti CCTV rusak dan lokasi dihilangkan bahkan sekarang dibeko (diratakan-red)," kata Adang Darajatun mempertanyakan pada Kapolri di RDP pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Adang juga mengungkapkan adanya kesamaan kendaraan yang digunakan dalam peristiwa KM 50, juga ada di kasus pembunuhan Brigadir J.
"Rumornya mobil KM50 terindikasi ada pada peristiwa penembakan Brigadir J," ujar Adang Darajatun.
Pernyataan Adang diamini anggota Komis III lainnya, Habib Abu Bakar Al Habsyi.
Habib Abu Bakar Al Habsyi menilai cara penanganan kasus KM 50 oleh Polisi mirip dengan pembunuhan Brigadir J.
"KM 50 gimana ceritanya, jangan-jangan sama, jangan-jangan...," kata Habib Abu Bakar
Ia berharap Presiden juga memberikan perhatian terhadap kasus KM 50 membuka novum baru.
"Kasus penanganannya hampir sama, CCTV dihilangkan dan sebagainya," tambahnya.
Habib mengaku kasus tersebut masih menjadi pertanyaan para ulama di dapilnya, Kalimantan.
Dalam penjelasannya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa kasus KM 50 memasuki tahap kasasi.
Namun apabila ada novum baru Kapolri berjanji akan buka kembali.
"Apabila ada novum baru tentu Polri akan membuka kembali," janji Kapolri.
Berikut kronologi kasus KM 50 yang menewaskan laskar FPI dan berkaitan dengan nama Ferdy Sambo.
Kasus bermula saat Muhammad Rizieq Shihab diminta untuk datang sebagai saksi kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kali kedua. Namun, Habib Rizieq tidak menghadiri panggilan tersebut.
Kemudian pihak Polda Metro Jaya menerima informasi bahwa simpatisan Habib Rizieq akan menggeruduk gedung Polda Jaya.
Setelah mendengarkan kabar tersebut polri pun melakukan langkah antisipasi dengan memerintah sejumlah anggota untuk menyelidiki rencana penggerudukan para simpatisan tersebut.
Dikutip dari Berita DIY, rencana penggerudukan tersebut adalah pada tanggal 7 Desember 2020.
Pada Minggu 6 Desember 2020, saat itu Ipda Yusmin, Briptu Fikri, Bripka Faisal, dan Ipda Elwira berada di mobil Toyota Avanza berwarna silver berpelat nomor K 9143 EL.
Sementara Bripka Adi Ismanto dan Aipda Toni Suhendar ada di mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dengan plat nomor B 1519 UTI.
Dan Bripka Guntur Pamungkas menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan plat nomor B 1392 TWQ.
Pada pukul 22.00 WIB, mereka tiba di lokasi yang telah ditentukan.
Setelah itu pukul 23.00 WIB, para polisi bergerak keluar dari perumahan tersebut dan mengikuti 10 mobil yang diduga rombongan Rizieq Shihab berangkat ke arah pintu Tol Sentul 2 dengan tiga mobil polisi.
Kemudian pada pemantauan itu terlihat ada satu mobil Pajero yang bergerak ke arah Bogor yang kemudian diikuti oleh Bripka Guntur.
Pada Senin 7 Desember 2020 dini hari, dua mobil yang diduga simpatisan berusaha menghalang-halangi mobil yang dikemudikan Bripka Faizal dan kemudian menyerempet bumper sebelah kanan.
Hingga kemudian mobil bermerek Chevrolet kemudian memberhentikan mobil Bripka Faisal dan kemudian keluar melakukan perusakan.
Bripka Faisal kemudian menembakkan dua peluru ke langit dan berteriak, "Polisi, jangan bergerak".
Kemudian dijelaskan bahwa kemudian anggota FPI tersebut sempat berusaha kabur.
Hingga akhirnya empat anggota laskar FPI berhasil ditangkap oleh polisi.
Tetapi di perjalanan laskar FPI sempat melakukan perlawanan dan merebut senjata polisi.
Baku tembak pun terjadi hingga menewaskan enam anggota terduga simpatisan Habib Rizieq.
Putusan Sidang kasus KM 50
Dikutip dari Berita DIY, berdasarkan pada putusan yang dilakukan dalam persidangan terkait dengan adanya kasus penembakan yang terjadi kepada 6 orang Laskar FPI tersebut, telah terdapat putusan.
Pada awalnya terdapat 2 orang terdakwa yang diduga terlibat dalam peristiwa penembakan yang diduga dilakukan dan terjadi terhadap 6 orang Laskar FPI di Tol Cikampek tersebut.
Kedua terdakwa tersebut ialah Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O didakwa melakukan tindak pidana dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian diketahui bahwa dalam persidangan yang dilakukan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kedua orang terdakwa divonis dengan vonis bebas.
Terkait dengan apa hubungan antara Irjen Ferdy Sambo dengan peristiwa yang pernah terjadi di Tol Cikampek KM 50 tersebut, diketahui bahwa dirinya pernah menangani kasus tersebut.
Pasalnya, pada saat itu diketahui bahwa Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam sebelum akhirnya kini jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain kasus KM 50 yang terjadi di tahun 2020 ini diketahui Ferdy Sambo juga pernah menangani kasus besar lain seperti kasus kebakaran gedung Kejagung, penangkapan Djoko Tjandra, kasus Kopi Sianida Mirna, Jessica Wongso dan Bom Sarinah Thamrin.
Demikian informasi apa hubungan Ferdy Sambo dengan laskar FPI KM 50 lengkap dengan informasi kronologi kasus KM 50 yang menewaskan enam anggota FPI.
Peran Hendra Kurniawan Dalam Kasus KM 50
Hendra Kurniawan merupakan seorang perwira tinggi yang dicopot Kapolri karena diduga terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.
Hendra Kurniawan ternyata dulu pernah memimpin Tim Khusus pencari fakta yang berjumlah 30 usai penembakan anggota Habib Rizieq di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Hendra Kurniawan juga merupakan bawahan Ferdy Sambo saat menjabat di divisi Propam.
Hendra Kurniawan ramai jadi perbincangan karena masuk dalam daftar 3 nama jenderal yang dicopot dan dimutasi ke Yanma.
Pencopotan Hendra Kurniawan dari jabatan Karo Paminal Divpropam Polri karena diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Hendra Kurniawan merupakan lulusan Akpol 1995 dan berpengalaman dalam propam.
Jabatan terakhir jenderal bintang satu ini adalah Karo Paminal Divpropam Polri.
Hendra merupakan Jenderal Polisi pertama dari keturunan Tionghoa.
Ia menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Divpropam) sejak 16 November 2020.
Namun, Hendra Kurniawan dinonaktifkan jabatannya per Rabu 20 Juli 2022 hingga akhirnya dicopot pada Kamis 4 Agustus 2022.
Sebelum menjadi Karo Paminal Divpropam, Hendra Kurniawan juga pernah mengemban jabatan lain.
Diantaranya, Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri, Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Div Propam Polri, dan Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri.
Sejumlah tanda jasa juga pernah diterima Hendra Kurniawan, di antaranya Bintang Bhayangkara Nararya, Satyalancana Pengabdian 24 tahun, hingga Satyalancana Dharma Nusa.
Hendra Kurniawan pernah ditunjuk Ferdy Sambo sebagai pimpinan Tim Khusus Pencari Fakta dalam kasus bentrok FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Anggota tim yang dipimpin oleh Hendra Kurniawan berjumlah 30 orang.
Sementara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan disebut sebagai sosok yang diduga melarang pihak keluarga Brigadir J membuka peti jenazah.
Hal ini dikatakan tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Johnson Panjaitan yang juga meminta agar Hendra Kurniawan dicopot.
Hendra dinonaktifkan oleh Kapolri terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J. Hal ini dilakukan oleh Kapolri demi menjaga transparansi dalam kasus tersebut.
Pencopotan dan mutasi Hendra Kurniawan dilakukan pihak Polri.
Pencopotan itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada 4 Agustus 2022.
Tak hanya Hendra Kurniawan, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga mencopot dua jenderal lainnya dan 7 perwira yang diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kini Ferdy Sambo telah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dikenai pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
Sebagai informasi, kini Hendra Kurniawan sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob diduga melanggar kode etik
Sebagaimana diketahui, kini polisi telah menetapkan 5 orang tersangka kasus pembunuhan termasuk Ferdy Sambo.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan kelima tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, Irjen FS dan PC.
Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya,
Sumber : Suara.com