Sidang Perceraian Perdana Tanggal 5 Oktober 2022, Dedi Mulyadi : Santai Gunakan Filosofi Kabayan

bandungbarat

Selasa, 27 September 2022 | 18:38 WIB
Sidang Perceraian Perdana Tanggal 5 Oktober 2022, Dedi Mulyadi : Santai Gunakan Filosofi Kabayan
Dokumemtasi Dedi Mulyadi dan istrinya, Anne Ratna Mustika (suara.com)

SuaraBandungBarat.id - Belakangan ini, kabar perceraian Dedi Mulyadi dengan istrinya yang merupakan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika tengah hangat diperbincangkan oleh publik.

Kabar perceraian tersebut mencuat belakangan ini setelah Anne menggugat cerai Dedi Mulyadi. Gugatan cerai tersebut tercatat dalam laman resmi SIPP Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

Adapun, sidang perceraian perdana akan berlangsung pada tanggal 5 Oktober 2022 mendatang,

Berikut fakta-fakta perceraian Dedi Mulyadi dengan sang istri Anne Ratna Mustika.

1. Dedi Mulyadi Akui Tetap Santai, Gunakan Filosofi Kabayan

Diketahui, meskipun telah digugat cerai oleh sang istri, Dedi Mulyadi mengaku tetap santai. Hal tersebut dilakukan karena menggunakan filosofi Kabayan.

Dedi menyebut bahwa jika Kabayan sedang ada masalah, ia menghadapinya dengan santai, rileks sambir menjewer telinga.

Ia juga menyebut bahwa jika ada masalah yang dihadapi dengan sifat yang grasa-grusu nanti ada ucapan yang tidak terukur, terdapat tindakan yang tidak terakhir dan justru akan menimbulkan masalah bagi banyak orang.

Sebagai informasi, Kabayan sendiri merupakan tokoh imajinatif dalam budaya Sunda. Perilaku Kabayan lucu, polos, tetapi cerdas. Mulanya, Kabayan menjadi cerita lisan yang turun temurun.

Meskipun saat ini Dedi tengah dilanda masalah besar yang menimpa rumah tangganya, Dedi lebih memilih santai dan tetap melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat.

2. Alasan Bercerai
Diketahui, Anne Ratna Mustika sempat mengungkapkan bahwa langkah yang diambil olehnya tersebut adalah demi kepentingan keluarga dan dirinya.

3. Tetap Melayani Masyarakat dengan Profesional
Meskipun sedang menghadapi permasalahan keluarga, Anne dan Dedi tetap melakukan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan menjalankan tugasnya dengan professional.

Keduanya yang merupakan politisi tetap menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak mencampurkan urusan pribadinya pada pekerjaannya tersebut.

4. Video Bupati Purwakarta yang Viral, Nyanyikan Lagu ‘Pergilah Kasih’

Setelah diketahui menggugat cerai sang suami, terdapat sebuah video yang beredar di media sosial, tampak Anne yang lebih akrab disebut dengan Ambu Anne menyanyikan lagu ‘Pergilah Kasih’ ciptaan Chrisye.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bupati Purwakarta Gugat Cerai, Dedi Mulyadi: Marah, Umbar ke Publik? Masalah Akan Selesai?

Bupati Purwakarta Gugat Cerai, Dedi Mulyadi: Marah, Umbar ke Publik? Masalah Akan Selesai?

Soreang | Selasa, 27 September 2022 | 18:26 WIB

Kang Dedi Nyanyi Bintang Kecil, "Aku Menyayangimu Putri Bungsuku

Kang Dedi Nyanyi Bintang Kecil, "Aku Menyayangimu Putri Bungsuku

Denpasar | Selasa, 27 September 2022 | 18:12 WIB

'Pergilah Kasih', Dedi Mulyadi Ikhlas Dicerai Bupati Purwakarta Meski Sakit Hati

'Pergilah Kasih', Dedi Mulyadi Ikhlas Dicerai Bupati Purwakarta Meski Sakit Hati

News | Selasa, 27 September 2022 | 17:55 WIB

Jelang Sidang Tak Mau Kalah dengan Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Lakukan Ini

Jelang Sidang Tak Mau Kalah dengan Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Lakukan Ini

Soreang | Selasa, 27 September 2022 | 17:42 WIB

Terkini

BRI Permudah Investasi Emas, Fitur Toggle BRImo Mulai dari Rp10.000

BRI Permudah Investasi Emas, Fitur Toggle BRImo Mulai dari Rp10.000

Jawa Tengah | Senin, 15 Juni 2026 | 20:18 WIB

Ombak 2,5 Meter, Nelayan Prigi Terpaksa Menepi di Tengah Musim Ikan

Ombak 2,5 Meter, Nelayan Prigi Terpaksa Menepi di Tengah Musim Ikan

Jatim | Senin, 15 Juni 2026 | 20:17 WIB

BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid

BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:15 WIB

Selat Hormuz Dibuka, Bahlil Sebut Indonesia Tetap Lanjutkan Kontrak Impor Minyak

Selat Hormuz Dibuka, Bahlil Sebut Indonesia Tetap Lanjutkan Kontrak Impor Minyak

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 20:15 WIB

BGN Mendadak Setop MBG Selama Libur Sekolah, Seluruh Dapur Bakal Diaudit

BGN Mendadak Setop MBG Selama Libur Sekolah, Seluruh Dapur Bakal Diaudit

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:15 WIB

BRI Permudah Investasi Emas Lewat Fitur Toggle Nabung Emas di BRImo

BRI Permudah Investasi Emas Lewat Fitur Toggle Nabung Emas di BRImo

Kaltim | Senin, 15 Juni 2026 | 20:12 WIB

Amunisi Baru PSIS Semarang, Syahrian Abimanyu Resmi Berseragam Laskar Mahesa Jenar

Amunisi Baru PSIS Semarang, Syahrian Abimanyu Resmi Berseragam Laskar Mahesa Jenar

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 20:11 WIB

BRImo Punya Fitur Baru, Transfer Sekaligus Nabung Emas Mulai Rp10.000

BRImo Punya Fitur Baru, Transfer Sekaligus Nabung Emas Mulai Rp10.000

Sulsel | Senin, 15 Juni 2026 | 20:11 WIB

BRI Hadirkan Toggle Nabung Emas di BRImo, Transfer dan Investasi Sekali Klik

BRI Hadirkan Toggle Nabung Emas di BRImo, Transfer dan Investasi Sekali Klik

Jatim | Senin, 15 Juni 2026 | 20:08 WIB

Periksa Pejabat ESDM, KPK Usut Produksi Metrik Ton Batu Bara hingga Setoran PNBP dalam Kasus Kukar

Periksa Pejabat ESDM, KPK Usut Produksi Metrik Ton Batu Bara hingga Setoran PNBP dalam Kasus Kukar

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:08 WIB