SuaraBandungBarat.id - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Lukas Enembe bisa menjabat sebagai Ketua DPD Demokrat Papua kalau terbukti tidak bersalah.
AHY mengatakan Partai Demokrat sangat menghormati dan memegang teguh the rule of law termasuk mentaati asas praduga tak bersalah.
“Untuk itu, apabila di kemudian hari Bapak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya,” ujar AHY, Kamis (29/9/2022).
AHY memaparkan hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Partai Demokrat Pasal 42 Ayat 6.
“Tetapi jika terbukti bersalah, sesuai dengan Pakta integritas yang sudah ditandatangani, maka kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme Musyawarah Daerah Luar Biasa,” katanya.
Terkait ditetapkannya Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Papua, AHY pun menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua yang baru.
“Kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," ujarnya.
Sebelumnya, Willem Wandik menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Demokrat dan Anggota Komisi V DPR.
"Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap Saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," pungkas AHY.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara resmi memutuskan untuk mencopot sementara Lukas Enembe sebagai Ketua DPD Demokrat Papua.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK telah melakukan pemanggilan Gubernur Papua Lukas Enembe yang terjerat Kasus suap korupsi.
Dalam keputusannya AHY menunjuk Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Demokrat Papua.
AHY menyampaikan, Demokrat mendukung penuh upaya Lukas dalam mencari keadilan. Dalam upaya itu beberapa waktu terakhir Lukas tak fokus jalankan tugasnya sebagai Ketua DPD Demokrat Papua.
"Selama proses itu berjalan, mengingat pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau nonaktif, maka kami menunjuk saudara Willem Wandik sebagai pelaksana tugas ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," kata AHY dalam konferensi persnya di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).
AHY menyampaikan, pergantian ini telah sesuai dengan aturan anggaran dasar anggaran rumah tangga atau AD/ART partai pasal 42 ayat 5.