Komisioner KPI : Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku KDRT di Televisi dan Radio Indonesia.

bandungbarat

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 19:32 WIB
Komisioner KPI : Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku KDRT di Televisi dan Radio Indonesia.
Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah menekankan bahwa figur publik selayaknya jadi contoh bagi penonton. (Foto: Antara)

SuaraBandungBarat.id - Karier Rizky Billar semakin terpuruk pasca dirinya diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Pedangdut Lesti Kejora sekaligus istrinya

Diketahui, Rizki Billar sebelumnya telah dilaporkan Lesti Kejora terkait KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada, Rabu (28/9/2022). 

Laporan Lesti terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. 

Atas perbuatannya, Rizky Billar sementara dikenakan Pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Dikabarkan sebelumnya, penyebab retaknya rumah tangga pedangdut Lesti Kejora dengan aktor tampan Rizky Billar berawal dari dugaan bahwa pemain sinetron itu terlibat perselingkuhan.

Hingga puncaknya, terjadi pertengkaran hebat antara Billar dan Lesti.

"Berawal dari korban Lesti Kejora ini, mengetahui suaminya, Rizky Billar ini berselingkuh di belakang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dikutip dari akun YouTube@Unik Seleb, Sabtu 1 Oktober 2022.

Dugaan itu membuat amarah Lesti Kejora sampai ke ubun-ubun dan akhirnya minta dipulangkan ke rumah kedua orang tuanya.

Tapi, permintaan itu berbalas amarah dan emosi yang meluap-luap. 

"Rizky Billar emosi karena Lesti ini minta dipulangkan saja ke orang tuanya, sehingga melakukan KDRT seperti yang dilaporkan," imbuh dia.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat buka suara menanggapi kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar. 

Pihak KPI dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku KDRT di televisi dan radio Indonesia. 

"KPI meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio," demikian keterangan dalam unggahan @kpipusat, dikutip pada Jumat (30/9/2022). 

Komisioner KPI Pusat Nuning Rodya menekankan bahwa figur publik selayaknya jadi contoh bagi penonton.

Ini Faktanya Bagi pihak KPI, KDRT merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. 

"Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodyah mengatakan para figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari," tulis akun tersebut. "Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," ujar Nuning seperti dikutip dalam unggahan tersebut. 

Adapun pernyataan KPI itu dikeluarkan guna merespons ramainya pemberitaan tentang dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora. 

Sumber : Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Ada Razia di Operasi Zebra 2022, Tapi Tilang Tetap Ada

Tak Ada Razia di Operasi Zebra 2022, Tapi Tilang Tetap Ada

Otomotif | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 19:14 WIB

Curug Ibun Pelangi Wisata Alam yang Instagramable di Majalengka

Curug Ibun Pelangi Wisata Alam yang Instagramable di Majalengka

| Sabtu, 01 Oktober 2022 | 19:12 WIB

Camat Meradang Diajak Duel Warga Sampai Diminta Buka Baju

Camat Meradang Diajak Duel Warga Sampai Diminta Buka Baju

Hits | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 19:12 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB