Lalu Hukum yang menjerat Sambo CS salah satunya bisa berupa Pasal 340 KUHP.
Nah, itulah pernyataan dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tentang kemungkinan memberikan hukuman mati pada Ferdy Sambo.
Dan ada kepuasan batin jika memberi hukuman dan membuktikan bahwa pembunuhan berencana ini sesuai Pasal 340 KUHP.
Sumber : Suara.com