Ferdy Sambo Bawa Buku Catatan Hitam, Ketua Hakim: Saudara Sehat?

bandungbarat Suara.Com
Selasa, 18 Oktober 2022 | 06:51 WIB
Ferdy Sambo Bawa Buku Catatan Hitam, Ketua Hakim: Saudara Sehat?
Ferdy Sambo akan menjalani persidangan atas kasus pembunuhan Brigadir J

SuaraBandungBarat.id - Ferdy Sambo hadir sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau kerap dikenal dengan nama Brigadir J pada Senin 17 Oktober 2022 pagi.

Persidangan terhadap kasus Ferdy Sambo – Brigadir J ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terlihat iring-iringan mobil rantis Brimob, Provost, dan juga mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sampai di lokasi sekitar pukul 09.10 WIB.

Ferdy Sambo hadir mengenakan batik warna cokelat dan duduk di kursi terdakwa. Wahyu Iman Santosa selaku ketua majelis hakim membuka persidangan pada pukul 09.50 WIB.

Ketua hakim Wahyu menanyakan kondisi Ferdy sebelum persidangan dimulai.

"Saudara terdakwa sehat," tanya Wahyu. "Sehat yang mulia," jawab eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Bawa Buku Catatan Hitam

Menurut pantauan dari jurnalis Suara.com, ketika datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sambo berada di barisan depan di dalam dalam kendaraan taktis Brimob.

Pengawalan ketat dilakukan oleh sejumlah anggota Brimob dengan seragam loreng untuk menjaga agar keadaan tetap kondusif di tengah kerumunan masyarakat dan wartawan yang hadir.

Sambo tampak membawa buku catatan berwarna hitam dengan sebuah berkas yang bersampul merah di tangannya yang sedang diborgol. Buku hitam ini pernah terlihat dibawa olehnya beberapa kali.

Baca Juga: Tanpa Aplikasi Tambahan, Cara Download Video Facebook Anti Ribet

Tiga terdakwa lain sudah tiba lebih dahulu di lokasi sebelum Sambo datang. Ketiga terdakwa tersebut yaitu Bripka RR alias Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan juga KM alias Kuat Maruf.

Pemimpin sidang pada proses pengadilan ini yaitu Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa selaku majelis hakim. Hakim anggota lainnya diisi oleh Alimin Ribut Sujono dan juga Morgan Simanjuntak.

Kasus pembunuhan berencana yang menyeret keempat terdakwa tersebut membuat mereka terjerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.==(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI