Bambang Rukminto Nilai Pembinaan Karir SDM di Polri Masih Kacau, Isu Pertarungan Antar Faksi Menggema

bandungbarat

Selasa, 18 Oktober 2022 | 07:10 WIB
Bambang Rukminto Nilai Pembinaan Karir SDM di Polri Masih Kacau, Isu Pertarungan Antar Faksi Menggema
bambang rukminto (tangkap layar YouTube Tv One)

SuaraBandungBarat.Id - Kepolisian Bambang Rukminto telah mempertanyakan penentuan jabatan di internal polri. Sebab, Irjen Teddy Minahasa jadi tersangka karena kasus dugaan peredaran narkoba yang hanya selang empat hari setelah ditunjuk Kapolri untuk menjadi Kapolda Jatim.

Penangkapan TM ini setelah 4 hari sebagai Kapolda Jatim itu menunjukan bahwa ada yang salah didalam penentuan jabatan di dalam SDM maupun Wanjakti (Dewan Kepangakatan dan Jabatan Tinggi). 

Bambang juga telah menilai untuk pola pembinaan karier SDM di Polri memang masih kacau. Proses ini masih jauh dengan suatu sistem meritokrasi, namun lebih mengutamakan kedekatan dengan para petinggi, kolusi ataupun nepotisme.

Oleh karena itu, uji kelayakan atau kepatutan test untuk para petinggi polisi di Mabes Polri layak untuk diragukan dan juga wajib untuk dievaluasi.

Menurut Bambang, penetapan Teddy Minahasa ini sebagai tersangka juga tidak lepas dengan isu “ pertarungan” antar kelompok di dalam internal Polri. Bukan tidak mungkin karena telah terdapat faksi-faksi di Korps Bhayangkara yang dimana anggotanya bersaing satu sama lain.

Bisa jadi, Teddy ini dijegal karena belakangan kariernya bagus setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jatim. Namun hal tersebut tidak serta merta membuat Teddy tidak bersalah sama sekali. Lebih lanjut lagi, Bambang telah menilai untuk penetapan tersangka Teddy Minahasa tidak cukup untuk mengembalikan kepercayaan terhadap semua publik terhadap polisi.

Polri sendiri masih punya PR besar untuk bisa menyelesaikan kasus dugaan pembunuhan berencana yang telah menyeret Ferdy Sambo, dugaan judi online di kepolisian sampai dengan tragedy Stadion Kanjuruhan yang telah menewaskan sampai 132 orang.

Sebelumnya, polisi telah mengungkap bahwa untuk Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa terlibat suatu kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Teddy ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Teddy telah dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1, pasal 55 UU Nomor 25 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tampang Bos Judi Apin BK Usai Ditangkap Di Malaysia

Tampang Bos Judi Apin BK Usai Ditangkap Di Malaysia

News | Selasa, 18 Oktober 2022 | 06:15 WIB

Detik-detik Bos Judi Online Apin BK Tiba di Bandara Kualanamu, Dikawal Ketat Polisi

Detik-detik Bos Judi Online Apin BK Tiba di Bandara Kualanamu, Dikawal Ketat Polisi

Video | Selasa, 18 Oktober 2022 | 04:05 WIB

Viral Irjen Pol Teddy Minahasa Ingatkan Bawahannya soal Rizki Halal, Jangan Bekingi Kejahatan

Viral Irjen Pol Teddy Minahasa Ingatkan Bawahannya soal Rizki Halal, Jangan Bekingi Kejahatan

| Senin, 17 Oktober 2022 | 22:17 WIB

Polri Terlihat Siap Mereformasi Diri, Pemicunya Berawal dari Masalah Internal

Polri Terlihat Siap Mereformasi Diri, Pemicunya Berawal dari Masalah Internal

| Senin, 17 Oktober 2022 | 20:53 WIB

Terkini

Puluhan Lansia di Prabumulih Dapat Layanan Kesehatan Gratis, Menjaga Tetap Sehat di Usia Senja

Puluhan Lansia di Prabumulih Dapat Layanan Kesehatan Gratis, Menjaga Tetap Sehat di Usia Senja

Sumsel | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:49 WIB

Nomor 7 Tetap Milik Ronaldo! Pemain Ini Warisi Nomor Mendiang Diogo Jota di Piala Dunia 2026

Nomor 7 Tetap Milik Ronaldo! Pemain Ini Warisi Nomor Mendiang Diogo Jota di Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:34 WIB

Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya

Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya

Jakarta | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:25 WIB

Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok

Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:11 WIB

Javaco Hadir di Palembang, Pengrajin Lokal Jadi Fokus Lewat Program Suara Jagoan

Javaco Hadir di Palembang, Pengrajin Lokal Jadi Fokus Lewat Program Suara Jagoan

Sumsel | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:04 WIB

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akhir Penantian 40 Hari, 443 Jemaah Haji Asal OKU Timur Kembali ke Pelukan Keluarga

Akhir Penantian 40 Hari, 443 Jemaah Haji Asal OKU Timur Kembali ke Pelukan Keluarga

Sumsel | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:51 WIB

Pendapatan Hampir Sesuai Target, Mengapa Ada Rp138 Miliar Dana Tersisa di APBD Pontianak?

Pendapatan Hampir Sesuai Target, Mengapa Ada Rp138 Miliar Dana Tersisa di APBD Pontianak?

Kalbar | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:42 WIB

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:36 WIB