SuaraBandungBarat.id - Hari ini, Senin 31 Oktober 2022, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kembali akan melaksanakan sidang.
Sidang lanjutan ini merupakan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lokasi sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini. akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E menegaskan kepada 12 saksi yang akan dihadirkan untuk berkata jujur dan bersumpah.
Bahkan Ronny Talapessy juga menegaskan jika para saksi memberikan keterangan tidak benar, bisa dikenai pidana dengan ancaman penjara.
“Keterangan saksi-saksi besok di persidangan di bawah sumpah, maka kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit,” ungkap Ronny yang dikutip dari pnjnews.com pada Senin (31/10/2022).
Jika terbukti saksi memberikan keterangan bohong, maka bisa kena pidana pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal sembilan tahun.
“Karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun,” sambungnya.
Adapun 12 orang saksi yang direncanakan akan dihadirkan dalam persidangan Bharada E ini sebagai berikut:
Baca Juga: Ambu Anne Ngotot Gugat Cerai Suaminya, Ternyata ini Kesalahan yang Diperbuat Dedi Mulyadi
12 yang direncanakan hadir dalam persidangan terdakwa Bharada E yakni:
Saksi yang bekerja di rumah pribadi 1 Ferdy Sambo (rumah Saguling)
1. Susi (ART)
2. Sartini (ART)
3. Rojiah (ART)
4. Damianus Laba Kobam/Damson (Security)
Saksi yang bekerja di rumah pribadi 2 Ferdy Sambo (rumah Bangka)
5. Abdul Somad (ART)
6. Alfonsius Dua Lurang (Security)
Saksi yang bekerja di rumah dinas Ferdy Sambo (rumah Duren Tiga)
7. Daryanto/ Kodir (ART)
8. Marjuki (Security Komplek)