SuaraBandungBarat.id – Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E dilakukan kemarin, Senin (31/10/2022).
Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, dihadiri oleh beberapa saksi diantaranya Susi PRT Ferdy Sambo dan salah satu ajudan berdanama yaitu Deden Miftahul Haq.
Diketahui sebelum Deden Miftahul Haq memberikan kesaksian anak keempat Putri Candrawati, lebih dulu Susi dimintai kesaksian oleh majelis hakim terkait asal – usul anak bungsu FS.
Susi dengan jelas mengatakan jika anak keempat Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati itu adalah anak kandung majikannya.
Keterangan Susi sempat diragukan oleh majelis hakim, karena kesaksiannya yang berubah – ubah.
Berikutnya ajudan FS yaitu Deden Miftahul Haq, diberikan beberapa pertanyaan terkait anak terakhir Putri Chandrawati.
Pertanyaan itu berkaitan dengan jawaban Susi, yang mana memberikan kesaksian bila anak laki – laki nomor empat FS dilahirkan pada tahun 2019 dan usianya 1.5 tahun.
“Dari tahun 2019 dia (Putri) pernah hamil atau melahirkan?” tanya hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (1/11/2022) mengutip dari suarabandungbarat.com Selasa (1/11/2022).
“Setahu saya tidak yang mulia,” jawab Deden.
Pengakuan Deden cukup mengejutkan, pasalnya kesaksian diberikan sangat berbeda dengan Susi PRT Ferdy Sambo.
Hakim kembali bertanya dan mempertegas pernyataan Deden terkait anak terkahir PC. Deden dengan tegas jika kesaksian yang ia berikan sangat benar.
“Tadi saudara susi mengatakan anak Ibu PC itu dilahirkan usia saat ini 1.5 tahun. Dia ngotot kalau itu anaknya ibu PC. Saudara sebagai ajudan tidak pernah melihat saudara PC hamil? Tanya hakim lagi.
“Siap yang mulia,” jawab Deden.
Lebih lanjut lagi, hakim menggali informasi lebih lanjut dengan memberikan pertanyaan lanjutan kepada salah satu ajudan FS itu.
Sejak kapan itu bayi ada di ruamh?,” tanya hakim lagi.
“Mohon izin yang mulia, jika pertanyaan ini menyangkut dengan kasus,” ucap Deden.
“Ini menyangkut dengan kasus,” ujar hakim.
Kesaksian dari Deden menyebutkan jika anak keempat Ferdi Sambo dan Putri Chandrawati itu ternyata bukan anak kandung dari yang bersangkutan, melainkan anak adopsi.
Ajudan tersebut juga menyebutkan, bahwa dirinya tidak mengetahui proses adopsi yang dilakukan FS dan PC untuk mengadopsi anak bungsunya.
“Untuk anak Ibu PC dan bapak yang paling kecil itu, anak adopsi yang mulia. Untuk prosesnya saya tidak mengetahui,” jelas salah satu ajudan Ferdy Sambo itu. (*)