Jaksa juga kembali bertanya untuk mendapatkan keyakinan.
"Dipastikan itu (hansfree) tidak ada?" tanya jaksa lagi.
"Tidak ada," jelasnya.
Mengenai kesaksian Susi yang dianggap sebagai kesaksian palsu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy pun meminta kepada hakim untuk menjerat PRT Ferdy Sambo itu dengan Pasal 174 KUHAP tentang kesaksian palsu.
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," tegas Ronny.(*)
Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul: Sampai Bawa-bawa PM Israel Tanggapi PRT Sambo, Kamaruddin: Dari Informasi Intelijen, Susi Aslinya Tak Berkerudung