Koruptor Mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara Lapas Cipinang

Serang

Jum'at, 04 November 2022 | 11:53 WIB
Koruptor Mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara Lapas Cipinang
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino usai menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

RJ Lino telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010.

"Jaksa Eksekutor KPK, Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung (MA), Kamis (3/11/2022), yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino", ujar Kepala Bagian  Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (4/11/2022). 

Ia mengatakan, terpidana RJ Lino dijebloskan ke penjara Kelas I Cipinang selama 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang harus dijalani sejak proses sidang.

"Dia juga dijerat dengan kewajiban membayar denda Rp 500 juta," kata Ali 

KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadian Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa R. J Lino.

Dalam putusannya, Selasa (6/9), seperti dikutip dari https://www.mahkamahagung.go.id, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan para terdakwa RJ Lino. Oleh karena itu, putusan kasasi tetap memperkuat putusan di tingkat banding.

Eks Direktur Utama PT. Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]
Eks Direktur Utama PT. Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021). (sumber: Suara.com/Welly Hidayat)

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan KPK terhadap RJ Lino.

RJ Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 14 Desember 2021.

baca juga

KPK kemudian mengajukan banding dan meminta hukuman RJ Lino 6 tahun penjara ditambah denda 500 juta yang dituntut oleh jaksa (JPU) KPK.

Dalam kasus tersebut, RJ Lino dinyatakan bersalah menggunakan dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

RJ Lino beserta Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen sebagai Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co.Ltd. (HDHM) China yang menyebabkan kerugian negara dengan total seluruhnya sebesar US$ 1.997.740,23.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dijebloskan Ke LP Cipinang, RJ Lino Wajib Bayar Denda Pidana Rp 500 Juta

Dijebloskan Ke LP Cipinang, RJ Lino Wajib Bayar Denda Pidana Rp 500 Juta

News | Jum'at, 04 November 2022 | 10:58 WIB

Kasus Pelindo II, KPK Jebloskan Terpidana RJ Lino ke Lapas Cipinang

Kasus Pelindo II, KPK Jebloskan Terpidana RJ Lino ke Lapas Cipinang

News | Jum'at, 04 November 2022 | 10:32 WIB

Mantan Anggota DPR RI jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Garuda Indonesia

Mantan Anggota DPR RI jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Garuda Indonesia

Serang | Selasa, 04 Oktober 2022 | 12:18 WIB

Bupati Serang: Sinergi Pemda-KPK Miliki Semangat Sama Bangun Masyarakat

Bupati Serang: Sinergi Pemda-KPK Miliki Semangat Sama Bangun Masyarakat

Serang | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 05:34 WIB

Perjalanan Febri Diansyah yang Hengkang dari KPK, Melesat jadi Pengacara Istri Sambo

Perjalanan Febri Diansyah yang Hengkang dari KPK, Melesat jadi Pengacara Istri Sambo

Serang | Kamis, 29 September 2022 | 17:10 WIB

Presiden Jokowi minta Lukas Enembe hormati panggilan KPK

Presiden Jokowi minta Lukas Enembe hormati panggilan KPK

Serang | Selasa, 27 September 2022 | 09:31 WIB

KPK Layangkan Panggilan Kedua untuk Lukas Enembe, 1.800 Personel Bersiaga

KPK Layangkan Panggilan Kedua untuk Lukas Enembe, 1.800 Personel Bersiaga

Serang | Senin, 26 September 2022 | 15:26 WIB

Absen Pemanggilan KPK, Lukas Enembe Hiraukan Peringatan Jokowi

Absen Pemanggilan KPK, Lukas Enembe Hiraukan Peringatan Jokowi

Serang | Senin, 26 September 2022 | 15:12 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×