Koruptor Mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara Lapas Cipinang

Serang | Suara.com

Jum'at, 04 November 2022 | 11:53 WIB
Koruptor Mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara Lapas Cipinang
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino usai menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

RJ Lino telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010.

"Jaksa Eksekutor KPK, Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung (MA), Kamis (3/11/2022), yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino", ujar Kepala Bagian  Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (4/11/2022). 

Ia mengatakan, terpidana RJ Lino dijebloskan ke penjara Kelas I Cipinang selama 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang harus dijalani sejak proses sidang.

"Dia juga dijerat dengan kewajiban membayar denda Rp 500 juta," kata Ali 

KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadian Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa R. J Lino.

Dalam putusannya, Selasa (6/9), seperti dikutip dari https://www.mahkamahagung.go.id, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan para terdakwa RJ Lino. Oleh karena itu, putusan kasasi tetap memperkuat putusan di tingkat banding.

Eks Direktur Utama PT. Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]
Eks Direktur Utama PT. Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021). (sumber: Suara.com/Welly Hidayat)

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan KPK terhadap RJ Lino.

RJ Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 14 Desember 2021.

KPK kemudian mengajukan banding dan meminta hukuman RJ Lino 6 tahun penjara ditambah denda 500 juta yang dituntut oleh jaksa (JPU) KPK.

Dalam kasus tersebut, RJ Lino dinyatakan bersalah menggunakan dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

RJ Lino beserta Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen sebagai Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co.Ltd. (HDHM) China yang menyebabkan kerugian negara dengan total seluruhnya sebesar US$ 1.997.740,23.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dijebloskan Ke LP Cipinang, RJ Lino Wajib Bayar Denda Pidana Rp 500 Juta

Dijebloskan Ke LP Cipinang, RJ Lino Wajib Bayar Denda Pidana Rp 500 Juta

News | Jum'at, 04 November 2022 | 10:58 WIB

Kasus Pelindo II, KPK Jebloskan Terpidana RJ Lino ke Lapas Cipinang

Kasus Pelindo II, KPK Jebloskan Terpidana RJ Lino ke Lapas Cipinang

News | Jum'at, 04 November 2022 | 10:32 WIB

Mantan Anggota DPR RI jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Garuda Indonesia

Mantan Anggota DPR RI jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Garuda Indonesia

| Selasa, 04 Oktober 2022 | 12:18 WIB

Bupati Serang: Sinergi Pemda-KPK Miliki Semangat Sama Bangun Masyarakat

Bupati Serang: Sinergi Pemda-KPK Miliki Semangat Sama Bangun Masyarakat

| Sabtu, 01 Oktober 2022 | 05:34 WIB

Perjalanan Febri Diansyah yang Hengkang dari KPK, Melesat jadi Pengacara Istri Sambo

Perjalanan Febri Diansyah yang Hengkang dari KPK, Melesat jadi Pengacara Istri Sambo

| Kamis, 29 September 2022 | 17:10 WIB

Presiden Jokowi minta Lukas Enembe hormati panggilan KPK

Presiden Jokowi minta Lukas Enembe hormati panggilan KPK

| Selasa, 27 September 2022 | 09:31 WIB

KPK Layangkan Panggilan Kedua untuk Lukas Enembe, 1.800 Personel Bersiaga

KPK Layangkan Panggilan Kedua untuk Lukas Enembe, 1.800 Personel Bersiaga

| Senin, 26 September 2022 | 15:26 WIB

Absen Pemanggilan KPK, Lukas Enembe Hiraukan Peringatan Jokowi

Absen Pemanggilan KPK, Lukas Enembe Hiraukan Peringatan Jokowi

| Senin, 26 September 2022 | 15:12 WIB

Terkini

5 Panduan Takbiran di Bali Jika Idulfitri Berbarengan dengan Nyepi

5 Panduan Takbiran di Bali Jika Idulfitri Berbarengan dengan Nyepi

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 04:52 WIB

Nyepi 2026 Tahun Saka Berapa? Ini Maknanya

Nyepi 2026 Tahun Saka Berapa? Ini Maknanya

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 04:45 WIB

Arus Mudik Lebaran 2026: Kalikangkung Jadi Titik Krusial, Kenaikan Kendaraan Capai 3 Ribu per Jam

Arus Mudik Lebaran 2026: Kalikangkung Jadi Titik Krusial, Kenaikan Kendaraan Capai 3 Ribu per Jam

Jawa Tengah | Kamis, 19 Maret 2026 | 04:11 WIB

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Arahan Presiden, Kemenpora Cairkan Bonus Sekaligus Tanggung Pajak Peraih Medali ASEAN Para Games

Arahan Presiden, Kemenpora Cairkan Bonus Sekaligus Tanggung Pajak Peraih Medali ASEAN Para Games

Sport | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:55 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

RAM 16GB di Harga 4 Jutaan? Intip 5 Laptop Kejutan untuk Lebaran 2026 Ini!

RAM 16GB di Harga 4 Jutaan? Intip 5 Laptop Kejutan untuk Lebaran 2026 Ini!

Your Say | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera

Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera

Foto | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB