6. Penerbitan perpanjangan SIM C, CI, CII yaitu, Rp75.000.
7. Perpanjangan SIM D dan DI Rp30.000.
8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.
Terkait pemeriksaan kesehatan, Sigit menerangkan bahwa Dokter atau Psikolog yang berhak memungut biaya secara langsung.
Petugas pelayanan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan liar.(*)
Sumber: pmjnews.com