Dua Pemeran Video Porno "Kebaya Merah" Terancam Lima Tahun Penjara

bandungbarat

Rabu, 09 November 2022 | 13:47 WIB
Dua Pemeran Video Porno "Kebaya Merah" Terancam Lima Tahun Penjara
ANTARA

SuaraBandungBarat.id- Dua tersangka pemeran adegan dalam video porno berjudul “Kebaya Merah” berhasil diamankan jajaran kepolisian Polda Jawa Timur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman menjelaskan, alasan keduanya memproduksi video porno tersebut berdasarkan pesanan dari sebuah akun Twitter.

"Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema 'Receptionist Hotel'. Akun Twitter tersebut saat ini masih dalam penyelidikan," kata Farman saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).

Ia menambahkan, akun Twitter tersebut mendapatkan keuntungan yang bervariasi dari hasil penjualan konten video porno.

"Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, video berduarasi 16 menit tersebut dibuat para tersangka dibuat pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya.

Sementara itu, keduanya memproduksi video porno tersebut usai mendapatkan bayaran sebesar Rp750 ribu dan langsung memesan kamar hotel 1710. Selanjutnya tersangka ACS dan AH ini langsung membuat video porno sesuai pesanan yaitu perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel

"Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan ponsel milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,"  katanya.

Dari tersangka ACS dan AH pada Minggu (6/11), polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit laptop, dua unit hardisk, dua unit ponsel dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun," kata dia. (*)

Sumber: ANTARA berjudul Polda Jatim: Tersangka buat video porno “Kebaya Merah” karena pesanan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketika Si Kebaya Merah Kini Berganti Jadi Baju Oranye

Ketika Si Kebaya Merah Kini Berganti Jadi Baju Oranye

Sumut | Rabu, 09 November 2022 | 13:32 WIB

Pemeran Video Kebaya Merah Ternyata Warga Surabaya dan Malang, Polisi: Keduanya Pasangan Kekasih

Pemeran Video Kebaya Merah Ternyata Warga Surabaya dan Malang, Polisi: Keduanya Pasangan Kekasih

Bogor | Rabu, 09 November 2022 | 13:18 WIB

Perempuan Kebaya Merah Ngaku Sering Buat Video Porno BDSM, Apa Sih Itu?

Perempuan Kebaya Merah Ngaku Sering Buat Video Porno BDSM, Apa Sih Itu?

Lifestyle | Rabu, 09 November 2022 | 12:42 WIB

Terkini

Stop Checkout Barang Murah! Sering Cepat Rusak dan Berakhir Jadi Sampah

Stop Checkout Barang Murah! Sering Cepat Rusak dan Berakhir Jadi Sampah

Your Say | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:20 WIB

Penyelundupan Ratusan Burung Terbongkar! Detik-Detik Petugas Cegat Bus di Tol Bakter

Penyelundupan Ratusan Burung Terbongkar! Detik-Detik Petugas Cegat Bus di Tol Bakter

Lampung | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:18 WIB

Polisi Denpasar Gelar Patroli Besar Cegah Kejahatan Jalanan

Polisi Denpasar Gelar Patroli Besar Cegah Kejahatan Jalanan

Bali | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:16 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Deretan Fitur Ugreen EchoBuds Magic, Lengkap dengan Kelebihan dan Kekurangannya

Deretan Fitur Ugreen EchoBuds Magic, Lengkap dengan Kelebihan dan Kekurangannya

Tekno | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:09 WIB

Ritual Sakral Waisak: Puluhan Biksu Jemput Air Berkah Umbul Jumprit untuk Sucikan Jiwa Manusia

Ritual Sakral Waisak: Puluhan Biksu Jemput Air Berkah Umbul Jumprit untuk Sucikan Jiwa Manusia

Jawa Tengah | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB

Oppo Find X9s vs Xiaomi 17: Baterai Monster Melawan Flagship Premium

Oppo Find X9s vs Xiaomi 17: Baterai Monster Melawan Flagship Premium

Your Say | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:00 WIB