SuaraBandungBarat.id - Sunggung di luar dugaan atas apa yang terjadi pada mendiang Brigadir J.
Ada fakta baru mengenai keberadaan dan kepemilikan uang Rp150 juta yang diserahkan pada keluarga mendiang Brigadir J di Jambi.
Seperti diketahui sejumlah fakta baru dari sidang pembunuhan Brigadir J kembali terungkap.
Satu di antaranya adalah momen saksi Chuck Putranto yang sempat mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk mengembalikan uang Rp 150 juta milik Brigadir J.
Bukan hanya uang, Chuk juga diperintahkan mengembalikan beberapa barang pribadinya ke keluarganya di Jambi.
Peristiwa tersebut dilakukan Chuck Putranto usai terjadinya insiden penembakan di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Chuck menyampaikan keterangan tersebut saat dirinya bersaksi dalam persidangan Bharada E atau Ricard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Di dalam persidangan, Chuck mengisahkan, dirinya sempat meminta izin pada Ferdy Sambo terkait pengembalian barang pribadi milik Brigadir J.
Saat itu Ferdy Sambo membolehkan dan mempersilakan Chuk mengembalikan barang pribadi Yosua ada keluarganya di Jambi.
"Saya menghubungi Pak Ferdy Sambo untuk menanyakan apa diperbolehkan barangnya dikembalikan," katanya.
"Kemudian disampaikan, 'Silahkan serahkan saja'," ujar Chuck sembari menirukan ucapan Ferdy Sambo.
Ketika itu Chuck kemudian meminta bantuan pada ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer untuk menyerahkan barang pribadi Yosua ke anggota Provos Polda Jambi.
Terkait barang apa saja yang dikembalikan pada keluarga mendiangan Brigadir J, Chuck mengaku tidak tahu secara pasti.
"Kemudian saya minta tolong ke Romer," katanya.
"Mer tolong barang-barang dari almarhum untuk disiapkan dan diserahkan ke Provost'," kata Chuck menirukan permintaan tolongnya.
"Bapak tahu nggak barang-barang apa yang diserahkan Romer?" kata hakim bertanya.
"Saya tidak tahu," kata Chuck menjawab pertanyaan hakim.
Ketika itu Chuck hanya mengetahui perihal adanya senilai uang Rp 150 juta milik Brigadir J, yang ketika itu dikembalikan ke keluarganya di Jambi.
Atas seizin Ferdy Sambo, uang tersebut juga ikut dikembalikan ke pihak keluarga Yosua atau Brigadir J.
"Dilaporkan Kombes Agus itu, ini ada uang sekitar Rp 150 juta. 'Izin bang saya lapor ke Pak Ferdy Sambo dulu'. Terus saya sampaikan kepada beliau, 'Jenderal, ada uang kurang lebih Rp 150 juta, mohon petunjuk.' Dia bilang, 'Sudah diserahkan saja kepada keluarga'," ungkap Chuck. (*)
Artikel ini juga tayang di suara.com berjudul Terungkap! Duit Rp 150 Juta Milik Brigadir J Dikembalikan Ke Keluarga Usai Pembunuhan Di Duren Tiga